Jumat, 18 Desember 2020

Perpajakan Dalam Penggunaan Dana Bos Tahun 2015

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS tahun 2015 :




















































Keterangan


Pajak


PPh pasal 21


PPh pasal 22


PPN


Pembelian Barang seperti

ATK, materi habis pakai, penggandaan, pembelian bahan-bahan untuk perawatan,

desktop, laptop, printer, proyektor, meja, kursi, dll






Jika pembelian ditambah PPN-nya melampaui 1.000.000

10% x harga barang sehabis pajak


Pembelian buku pelajaran lazim, pelajaran agama, dan kitab suci








Pembelian buku selain pelajaran

biasa , pelajaran agama, dan kitab suci






Jika pembelian ditambah PPN-nya melebihi 1.000.000

10% x harga barang sesudah pajak


Honor acara pada :

·

Penerimaan penerima latih gres

·

Kesiswaan

·

Pengembangan profesi guru

·

Penyusunan laporan BOS

·

Kegiatan pembelajaran pada SMP terbuka


Tarif dibagi berdasarkan:

Golongan I dan II = 0%

Golongan III = 5%

Golongan IV = 15%

Non PNS = 5%


Tarif x gaji kegiatan






honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak

dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan


Jika honorarium melebihi 2.025.000






honor kepada tenaga kerja lepas orang eksklusif yang melaksanakan

kegiatan

perawatan atau pemeliharaan sekolah


Jika rata-rata gaji melampaui 200.000

perhari







 


Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015


Baca Juga : Cara mengkalkulasikan PPN pembelian barang, hasil konsultasi dengan pajak pratama.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon