Salah satu peran bendahara sekolah ialah menyalurkan honor untuk menunjang acara sekolah. Jika berkaitan dengan honor niscaya akan membicarakan tentang tarif pajak gaji pula. Pajak gaji yang sering dipraktekkan disekolah yakni PPh pasal 21. Pajak honor (pph pasal 21) ini berlaku pada sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Kegiatan yang Memerlukan Honor
Beberapa pola aktivitas sekolah yang memerlukan honor diantaranya kegiatan penerimaan penerima ajar baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maupun kegiatan sekolah lain yang diizinkan berdasarkan juknis BOS
Tarif Pajak Honor
Tarif pajak honor untuk aktivitas sekolah digolongkan menjadi dua adalah bagi guru atau pegawai non PNS dan PNS.
- Besaran tarif untuk honor kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai non PNS dikenai tarif 5% dari honor.
- Besaran tarif untuk gaji kegiatan sekolah bagi guru atau pegawai PNS dikenakan tarif sesuai golongan.
- Golongan I dan kalangan II ongkosnya 0% atau tidak menerima pecahan pajak.
- Golongan III memperoleh tarif 5% dari gaji
- Golongan IV mendapatkan tarif 15% dari honor
Tarif Pajak Honorarium Guru Honorer
Honor yang dimaksud disini ialah honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diterima secara rutin setiap bulan. Jika penghasilan GTT atau PTT tidak mencapai 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulannya maka tidak dikenakan pajak pph pasal 21.
Sedangkan kalau ada GTT atau PTT menerima honorarium bulanan lebih dari 3.000.000 (tiga juta) maka akan berlaku pph pasal 21 dengan perhitungan :
Honorarium bulanan x 12 bulan – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) x 5% (pph 21) : 12 bulan. Diperoleh pajak honor pph 21 per bulan bagi GTT atau PTT.
Tarif Pajak Tenaga Lepas
Tidak dikenai pajak, kalau upah hariannya tidak melebihi 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan total dalam sebulan tidak melampaui 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Tarif 5% x (upah harian – 300.000), kalau upah harian melampaui 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tetapi total dalam sebulan tidak melampaui 3.000.000 (tiga juta rupiah)
Tarif 5% x (upah harian – PTKP harian), jikalau upah melebih 3.000.000 (tiga juta) dalam sebulan tetapi tidak kurang dari 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah)
Jika penghasilan tenga lepas lebih dari 8.200.000 (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dalam sebulan maka pph pasal 21 mengacu pada tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan sehabis dikurangi PTKP, dan PPh pasal 21 yang mesti dipotong ialah sebesar PPh pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Tarif Pajak Pembelian Barang
Selain pph pasal 21 yang terkait dengan gaji, terdapat pula PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dipakai pada pembelian barang yang nilainya lebih dari 1.000.000 (satu juta rupiah). Bagaimana cara menghitungnya ? Selengkapnya Cara Menghitung PPN memakai dana BOS
Demikianlah berita perihal pajak honor yang berhubungan dengan dana BOS, agar mampu mempermudah Bapak dan Ibu Guru dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara sekolah. Jika masih terdapat kekurangan dalam goresan pena ini, silahkan untuk menambahkan pada kolom komentar dibawah.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon