Selasa, 29 Desember 2020

Petunjuk Penggunaan Dana Bos Tahun 2015

Berdasarkan Permendikbud RI No. 161 Tahun 2014 perihal petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung balasan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun budget 2015, dana BOS yang diterima tahun 2015 oleh sekolah diubahsuaikan dengan jenjang sekolah masing-masing, baca : juknis BOS tahun 2015



Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2016




Penjelasan perihal penggunaan dan larangan dalam menggunakan dana BOS di sekolah yang mesti mengamati hal-hal selaku berikut:




  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS yaitu untuk acara operasional sekolah;

  2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang serupa. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak memadai untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah dapat memikirkan sumber pemasukan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pemasukan hibah (contohnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap mengamati peraturan terkait;

  3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemda;

  4. Bunga Bank/Jasa Giro akhir adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kebutuhan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).


Dana BOS yang diterima sekolah mampu dipakai untuk membiayai 13 komponen aktivitas-kegiatan berikut :



  1. Pengembangan perpustakaan

  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta bimbing gres

  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler penerima asuh

  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian

  5. Pembelian materi-materi habis pakai

  6. Langganan daya dan jasa

  7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah

  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.

  9. Pengembangan profesi guru

  10. Membantu peserta ajar miskin yang belum mendapatkan derma program lain mirip KIP

  11. Pembiayaan pengelolaan BOS

  12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer

  13. Biaya yang lain kalau seluruh komponen 1 s.d 12 sudah terpenuhi pendanaannya dari BOS


Dana BOS yang diterima oleh sekolah dilarang dipakai untuk hal-hal berikut:


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

  3. Membelisoftware/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan membutuhkan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung ongkos akseptor latih/guru yang berpartisipasi dalam aktivitas tersebut;

  6. Membayar bonus dan transportasi berkala untuk guru;

  7. Membeli busana/seragam/sepatu bagi guru/peserta bimbing untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi penerima didik miskin;

  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

  9. Membangun gedung/ruangan baru;

  10. Membeli Lembar Kerja Peserta bimbing (Lomba Kompetensi Siswa) dan materi/perlengkapan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

  11. Menanamkan saham;

  12. Membiayai aktivitas yang sudah didanai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara sarat /wajar;

  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka peringatan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

  14. Membiayai aktivitas dalam rangka mengikuti pembinaan/sosialisasi/ pendampingan terkait acara BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon