Minggu, 06 Desember 2020

Apa Yang Berganti Pada Bos 2016

Tahun 2015 hampir selsai dan umumnya menyongsong tahun anggaran yang gres, maka akan muncul juknis BOS untuk tahun selanjutnya dengan aneka macam macam perbaikan. Mengacu pada Draf BOS 2016 yang mampu diperoleh di laman resmi bos.kemdikbud.go.id.


Maka kita akan dapatkan beberapa pergantian pada draf BOS 2016, antara lain :



  1. Dasar penyaluran dana BOS pada tahun 2016 mengacu pada update Dapodikdasmen untuk tiap triwulannya yakni





























    Tahun 2016


    Dasar Penyaluran


    Perhitungan keunggulan/kekurangan


    Triwulan 1


    1 Desember 2015


    30 Januari 2016


    Triwulan 2


    1 Maret 2016


    30 April 2016


    Triwulan 3


    1 Juni 2016


    30 Oktober 2016


    Triwulan 4


    21 September 2016



  2. Penggunaan dana BOS sekurang-kurangnya5% untuk pengembangan perpustakaan dengan prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah biar terpenuhi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.

  3. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dilaksanakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak butuhmenganggarkan biaya perhiasan untuk pembayaran honor bulanan. Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah mampu menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji berkala bulanan).


  4. Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (tergolong pasang gres bila ada jaringan). Batas optimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan ongkos langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah.




  5. Sekolah mampu mengadakan workshop peningkatan kualitas. Biaya yang mampu dibayarkan yaitu fotocopy, serta konsumsi akseptor workshop yang diadakan di sekolah dan ongkos nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti tolok ukur biaya lazim (SBU) kawasan.




  6. Jumlah pembelian proyektor maksimum yang mampu dibeli yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta




  7. Dilarang mengeluarkan uang honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/aktivitas yang telah merupakan tugas pokok dan fungsi yang sudah dikontrol dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.




  8. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mampu meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menangguhkan pengambilan dana BOS dari rekening sekolah, Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online).





Sumber ty.com


EmoticonEmoticon