Pada tahun 2017 ini mulanya Juknis BOS 2017 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 lalu diubah atau direvisi dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.
Alasan Revisi Juknis BOS 2017
Dalam melakukan revisi juknis bos ini pemerintah melalui Mendikbud berargumen bahwa masih terdapat kelemahan dan belum mampu menampung perkembangan keperluan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pertolongan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.
Baca Juga : Juknis BOS Tahun 2018
Perubahan Juknis BOS 2017
Revisi juknis BOS 2017 yang tercakup dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 meliputi beberapa hal. Berikut penulis rangkum beberapa perubahan pada penggunaan terdapat pada :
Pengembangan perpustakaan
Pada bagian pengadaan buku kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 pada permendikbud nomor 8 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang mesti dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang sudah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan dalam permendikbud nomor 26 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang mesti dibeli sekolah ialah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 muncul biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan pemeriksaan hasil cobaan di sekolah.
Sehingga kepala sekolah dan bendahara dapat memberikan budget konsumsi untuk kegiatan evaluasi dan investigasi hasil ujian yang dikerjakan di sekolah.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 diberikan informasi perhiasan yang berbunyi :
Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
Baca Juga :
1. Panduan Menghitung PPN Pembelian Barang
2. Panduan Menghitung PPh 21 Honor
Unduh Juknis BOS 2017
Bapak dan Ibu guru maupun penduduk luas mampu mengunduh / download juknis BOS berdasarkan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 lewat link berikut :
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Penutup
Harapan kami dan aku kira juga didukung banyak guru, semoga para pembuat kebijakan dapat mempublikasikan juknis BOS untuk tahun berikutnya dengan lebih awal. Sehingga kepala sekolah dan bendahara tidak mengalami kesusahan dan kebingungan ketika akan melaksanakan pengeluaran dana BOS untuk sebuah kegiatan disebabkan juknisnya belum terbit.
Saran dan komentar yang bermanfaat mengenai Juknis BOS ini dapat Bapak dan Ibu tuliskan pada kolom komentar dibawah.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon