Tahun 2016 sudah dimulai, seperti tahun sebelumnya pada permulaan tahun ini telah diterbitkan Juknis BOS 2016, adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Permendikbud ini memiliki 3 lampiran yaitu Juknis BOS Sekolah Dasar dan SMP, Juknis BOS SMA, dan Juknis BOS SMK.
Secara biasa acara BOS Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama bermaksud untuk merenggangkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum menyanggupi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM.
Baca Juga : Inovasi SPJ BOS yang diinginkan pemerintah
Sedangkan acara BOS Sekolah Menengan Atas dan SMK bermaksud untuk merealisasikan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
Seperti biasa supaya mampu dimengerti dan dipelajari lebih mendalam perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS mampu diunduh melalui link berikut :
Lampiran I. Juknis BOS SD dan SMP
Lampiran II. Juknis BOS Sekolah Menengan Atas
Lampiran III. Juknis BOS Sekolah Menengah kejuruan
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon