Pada awal bulan Desember 2015, penulis selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah mendapatkan surat seruan untuk tiba ke kantor pajak pratama tentang konsultasi dan komunikasi perihal fluktuasi pembayaran pajak tergolong PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pph (Pajak Penghasilan) yang dibayarkan sekolah yang terkait dengan dana BOS.
Dalam diskusi dengan petugas pajak pratama, penulis menanyakan ihwal cara perkiraan dan pembayaran PPN atas pembelian barang memakai dana BOS. Sebagai isu permulaan, bendahara sekolah negeri mulai memungut PPN pada pembelian barang yang nilainya lebih atau sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Contoh Menghitung PPN
Pada sebuah ketika sekolah akan berbelanja sebuah laptop dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) disebuah toko elektronika ternama. Bagaimana cara menghitung PPN atas pembelian laptop tersebut ?
Jawaban :
Oleh petugas pajak pratama dijelaskan mirip kolom dibawah ini
Harga Laptop | 5.000.000 |
PPN 10% x 5.000.000 | 500.000 |
Harga barang sesudah pajak | 5.500.000 |
Dalam nota pembelian barang mampu dituliskan lengkap mirip kolom tersebut, meskipun yang kita bayarkan ke toko elektro tersebut cuma 5.000.000 (lima juta rupiah) sedangkan yang 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kita pakai untuk mengeluarkan uang pajak dengan faktur pajak atas nama sekolah lewat bank atau kantor pos.
Silahkan gunakan kalkulator otomatis ini untuk menghitung PPN
Catatan : Jika kalkulator tidak muncul, silahkan pilih tampilan view desktop version pada menu paling bawah halaman ini.
Untuk laporan BOS dilampirkan bend 26 yang diberi materai 6.000 dilampiri dengan nota pembelian, faktur pajak dan foto barang yang dibeli (tergantung korektor masing-masing kabupaten, ada yang meminta untuk disertakan foto barang dan ada pula yang tidak)
Selain mengkalkulasikan PPN dalam penggunaan dana BOS juga sering mengeluarkan dana untuk gaji sehingga bendahara sekolah juga mesti menarik pajak dari gaji tersebut. Informasi selengkapnya ihwal pajak yang berkaitan dengan honor mampu Bapak dan Ibu baca pada Tarif Pajak Honor dari Dana BOS.
Dalam diskusi tersebut penulis menemukan informasi jika pihak sekolah baik kepala sekolah, bendahara, maupun guru mampu berkonsultasi masalah perpajakan langsung ke pajak pratama di tempat masing-masing. Semoga berita yang sederhana ini mampu berguna bagi pembaca. Terima kasih.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon