Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan pemerintah, pemerintah tempat, dan masyarakat. Maka timbul dana Bantuan perasional Sekolah (BOS) baik yang berasal dari pemerintah pusat (BOS Nasional) maupun pemerintah kawasan (BOS Daerah) untuk jenjang SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas. Dan sejak itu pula terutama pada jenjang SD sebagian guru menerima peran aksesori menjadi bendahara pengelolaan dana BOS.
Mengingat kesanggupan guru Sekolah Dasar (Sekolah Dasar) tidak secara spesifik mengelola keuangan alasannya memang bukan bidangnya, maka sering terjadi problem yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Mulai dari penyusunan penyusunan rencana yang kurang matang, pembelanjaan yang tidak cocok, kesusahan dalam penyusunan pembukuan keuangan, hingga dengan kecurigaan rekan guru lain karena kurang transparan dan pemahaman yang tidak sama wacana aturan penggunaan dana BOS.
Tugas sebagai bendahara BOS memang tidak mudah, maka perlu adanya seni manajemen yang tepat dalam pengelolaannya. Perlu adanya keterlibatan seluruh warga sekolah (Guru dan Kepala Sekolah) dan komite sekolah untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Tulisan ini muncul untuk menolong sekolah dalam mendesain pengelolaan dana BOS secara baik dan benar. Selain itu untuk meningkatkan tugas serta warga sekolah dalam pengelolaan dana BOS sehingga menghindarkan dari aneka macam praduga dan pemahaman perihal yang melenceng perihal dana BOS.
Ada 3 tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS :
1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
2. Pembelanjaan
3. Penyusunan Laporan
Penyusunan Rencana Penggunaan Anggaran
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) ini perlu diadakan rapat dewan guru untuk memahami terlebih dahulu juknis yang setiap tahunnya selalu ada perubahan. Pemahaman yang sama perihal belanja barang yang mampu didanai dari dana BOS dan yang tidak mampu didanai dari dana BOS. Ini penting dilakukan supaya warga sekolah memahami ihwal juknis BOS.
Dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari seluruh warga sekolah menunjukkan pemikiran penggunaan dana untuk 1 tahun kedepan, meliputi belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal. Gagasan ini lazimnya ditampung sehingga menjadi kerangka RAPBS.

Setelah APBS disahkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya setiap warga sekolah memiliki peran untuk tercapainya semua penggunaan dana. Caranya yaitu setiap pembelanjaan dibagi keseluruh warga sekolah sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara cuma membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.
Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOS
Setiap triwulan dana BOS yang cair mampu diambil dibank oleh kepala sekolah ataupun bendahara. Selanjutnya dana dipegang oleh bendahara untuk disalurkan dalam pembelanjaan.
Seluruh warga sekolah yang sudah mendapatkan bab dalam pembelanjaan sesuai dengan APBS yang telah disyahkan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan. Tidak cuma terbatas pada hal itu saja, tetapi bertanggungjawab hingga dengan bukti pembayaran (bend 26) dan nota secara lengkap.
Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima bend 26 dan nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengurus inventaris atau pengelola barang.

Penyusunan Laporan
Bendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan format yang ada pada juknis BOS yang berlaku. Jika bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan diatas maka tugas bendahara hanya tinggal menyusun laporan keuangannya saja yang meliputi buku kas biasa (K3), buku pembantu kas (K4), buku pembantu bank (K5), buku pembantu pajak (K6), Realisasi penggunaan Dana (K7), rekapitulasi (K7a), berita acara dan stock opname.
Dapatkan : Petunjuk Teknis BOS Tahun 2018
Setiap sekolah pastinya memiliki kendala tersendiri dalam pengelolaan dana BOS, namun yang perlu dikenang bahwa tidak semua keperluan sekolah bisa didanai dari dana BOS. Sebagai seorang bendahara BOS juga tidak diperbolehkan untuk merekayasa aktivitas yang nantinya akan melanggar aturan yang sudah ditetapkan pada juknis.
Semoga dengan pengelolaan keuangan yang bagus, menjadi langkah awal untuk berani jujur dan bersih terbebas dari korupsi.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon