Meningkatnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia menciptakan sebagian besar masyarakat mulai ‘melek’ investasi. Investasi mempunyai arti menanamkan duit atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh laba. Sayangnya terkadang timbul info-info negatif wacana ‘investasi bodong’ yang menjadikan kerugian yang tidak sedikit bagi investor. Pada kesempatan ini kita akan belajar perihal investasi aman yang diterbitkan pemerintah serta bebas dari unsur riba adalah Sukuk Tabungan (ST006). Kija juga bisa kita ajarkan investasi pada anak sehingga mereka mulai berguru hidup berhemat.

Investasi Aman: Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan ialah produk investasi syariah yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek ramah lingkungan di lima sektor ialah energi yang terjangkau dan higienis; kerja yang pantas dan perkembangan ekonomi; industri, penemuan dan infrastruktur; kota dan komunitas yang berkelanjutan; dan agresi iklim. Hal ini dibutuhkan mampu memitigasi dampak pergeseran iklim dan adaptasi atas pergantian iklim yang telah terjadi.
Dikatakan investasi aman alasannya adalah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia sehingga dana serta imbalan dijamin oleh negara. Karena lingkupnya negara, kemungkinan gagal bayar sangat kecil.
Jika Sudah Tahu Aman, Apa Lagi Kelebihan Sukuk Tabungan 006 ini?
Sesuai Prinsip Syariah
Bagi investor yang memegang prinsip-prinsip Islami, investasi Sukuk Tabungan bisa menjadi opsi alasannya adalah bebas dari komponen riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakpastian).
Investor tidak akan mendapatkan bunga melainkan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dari pemanfaatan dana penanam modal oleh pemerintah dalam banyak sekali proyek ramah lingkungan. Selain itu dalam sukuk tabungan memakai komitmen wakalah.
Wakalah menurut bahasa yaitu pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak terhadap pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara masyarakat pemodal (penanam modal) dengan pengelola investasi (yang dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN).
Pemodal atau shahib al-mal memperlihatkan mandat terhadap pengelola investasi selaku wakil shahib al-mal untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrakdi permulaan. Dalam Sukuk Tabungan ini, pemerintah bertindak sebagai Wali Amanat/Wakil dari pemegang sukuk tabungan untuk mengelola dana dalam berbagai aktivitas yang cocok dengan perjanjian.
Besaran Imbal Hasil ST006
Sukuk tabungan ini menunjukkan imbal hasil sebesar minimal 6,75% per tahun dari dana yang disetorkan penanam modal. Artinya, imbal hasil akan mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate tetapi tidak akan lebih rendah dari 6,75% per tahun. Imbal hasil ini lalu akan dikenai pajak sebesar 15%.
Untuk mengetahui perkiraan ini berikut kami berikan ilustrasinya:
Keterangan | Perhitungan | Nominal |
Investasi Awal | 100.000.000 | |
Imbal hasi pertahun | 6,75% x 100.000.000 | 6.750.000 |
Imbal hasil perbulan | 6.750.000 : 12 bulan | 562.500 |
Pajak | 15% x 562.500 | 84.375 |
Imbal hasil higienis perbulan | 562.500 – 84.375 | 478.125 |
Imbal hasil ini nantinya akan dibayarkan setiap tanggal 10 dimulai dari bulan Januari 2020 hingga dengan 10 November 2021.
Cara Investasi Sukuk Tabungan
Untuk berinvestasi di sukuk tabungan nilai investasi minimal yakni 1 juta rupiah dan maksimalnya 3 miliar, investor cukup datang ke salah satu bank nasional seperti BCA, Mandiri, BNI, BRI sebelum tanggal 21 November 2019 dengan membawa KTP dan NPWP. Sampaikan bahwa Anda ingin membeli Sukuk Tabungan. Nantinya Anda akan mendapatkan isu tentang proses-prosesnya dari pihak bank. Informasi lebih lanjut mampu membuka laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon