Sabtu, 22 Agustus 2020

Besaran Gaji Gtt Dan Ptt Dari Dana Bos


Tahukah Anda besaran gaji bulanan yang mampu diterima guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan (umumdisebut honor GTT dan PTT atau honor bulanan GTT) pada sebuah sekolah dari dana BOS? Untuk mengetahui hal tersebut, Anda perlu mengetahui beberapa hal yang berkaitan, diantaranya besaran dana BOS, persentase, jumlah honorer.





Besaran Dana BOS





Perlu diketahui besaran dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS dihitung per siswa yang memiliki NISN pada dapodik. Artinya jumlah dana BOS yang diperoleh sekolah bergantung pada jumlah siswa.





Sebagai contoh, sebuah Sekolah Dasar memiliki 100 siswa, maka jumlah dana BOS yang diterima sekolah 100 siswa x Rp 900.000 = 90.000.000. Dana ini untuk operasional sekolah selama 1 tahun yang disalurkan secara bertahap.





Besaran dana BOS yang diterima sekolah berlawanan bergantung pada jenjang sekolah. Berikut ini besaran dana BOS yang diterima sekolah dengan perkiraan peranak pertahun.





  • Sekolah Dasar, sebesar Rp900.000/anak/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama, sebesar Rp1.100.000/anak/tahun
  • SMA, sebesar Rp1.500.000/anak/tahun
  • SMK, sebesar Rp1.600.000/anak/tahun
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, sebesar Rp2.000.000/anak/tahun.




Panduan wacana jumlah dana yang diperoleh sekolah dari dana BOS mampu Anda baca pada halaman Juknis BOS terbaru.





Porsi Honor GTT dan PTT





Besaran porsi maksimal honor GTT dan PTT bergantung pada jenjang sekolah dan jenis sekolah (negeri atau swasta).





SD, SMP, SMA, SMK serta SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB





Besaran takaran maksimal pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri dan swasta maksimal 50% dari dana BOS.





Yang termasuk dalam perkiraan ini ialah honor bagi:





  1. Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara, dengan syarat:
    – tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
    – memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
    – belum mempunyai sertifikat pendidik.
  2. Jika terdapat sisa dana pada pembayaran gaji pada poin 1 di atas, maka honor dapat diberikan terhadap tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di sekolah.




Contoh:





Sebuah Sekolah Dasar Negeri mempunyai 100 siswa, maka besaran budget optimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN yaitu





Dana BOS yang diterima sekolah per tahun
100 siswa x Rp 900.000 = Rp 90.000.000





Alokasi optimal gaji
50% x Rp 90.000.000 = Rp 45.000.000





Jadi anggaran maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan ASN untuk 1 tahun yaitu Rp 45.000.000.





Catatan penting:
Karena kebutuhan sekolah yang berlawanan-beda, lazimnya sekolah tidak mengoptimalkan persentase untuk gaji. Untuk menyanggupi kebutuhan lain yang lebih penting bagi sekolah.





Pajak





Berkaitan dengan honor GTT/PPT yang diterima rutin setiap bulan tidak dikenakan pajak. Sedangkan untuk gaji yang diperoleh tidak berkala , seperti honor kegiatan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan.





Semoga berita ini dapat mencerahkan bagi Anda yang kepincutuntuk menjadi guru honorer pada suatu sekolah. Serta memperkirakan honor yang bisa diperoleh bila Anda menjadi honorer di sekolah tersebut.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon