Jumat, 27 November 2020

Anutan Penggunaan Bos Sd Dan Smp 2016


Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP atau sederajat, dapat dipakai untuk membiayai kegiatan-acara satuan pendidikan. Secara singkat pemikiran penggunaan BOS pada tahun 2016 dibagi kedalam beberapa acara, diantaranya :




Pengembangan Perpustakaan

(sekurang-kurangnya5% dari dana BOS yang diterima)



  • Menjadi prioritas utama tahun 2016 untuk pengembangan perpustakaan adalah berbelanja buku teks pelajaran (berbelanja gres, mengganti yang rusak, dan memadai kekurangan buku) sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan.

  • Langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.

  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan.

  • Peningkatan kompetensi pustakawan

  • Pengembangan database perpustakaan

  • Pemeliharaan perabot perpustakaan

  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan



Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru



  • Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan penerima ajar baru (termasuk pendaftaran ulang untuk penerima bimbing lama)

  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

  • Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, mulai dari penggandaan formulir dapodikdasmen, pembelian ATK, sewa warnet untuk upload data, biaya transportasi jikalau upload data tidak dilakukan disatuan pendidikan, dan gaji bagi operator dapodikdasmen. Kebijakan baru perihal gaji bagi operator dapodikdasmen untuk tahun 2016 diberikan perhiasan penjelasan yaitu aktivitas pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dijalankan oleh tenaga manajemen berkompeten yang telah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di Sekolah Dasar), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan ongkos aksesori untuk pembayaran gaji bulanan. Tetapi kalau tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan) dengan patokan honor mengikuti kriteria ongkos, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.


 


Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler



  • Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan satuan pendidikan untuk memenuhi SPM di tingkat SD

  • Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD

  • Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual pada SMP

  • Pengembangan pendidikan huruf/penumbuhan budi pekerti

  • Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan

  • Pemantapan persiapan cobaan

  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah sampaumur

  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

  • Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, kondusif, ramah anak dan menyenangkan

  • Pembiayaan kontes-kontes yang tidak didanai dari dana pemerintah/pemda, tergolong untuk biaya angkutandan akomodasi akseptor bimbing/guru dalam rangka mengikuti kontes dan biaya pendaftaran mengikuti kontes

  • Honor jam mengajar pelengkap di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya.


 


Kegiatan Ulangan dan Ujian


aktivitas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan peningkatan kelas dan ujian sekolah; yang mampu didanai dari aktivitas tersebut diantaranya :



  • Fotocopy/penggandaan soal

  • Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru terhadap Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua

  • Biaya transport pengawas cobaan yang diperintahkan di luar satuan pendidikan kawasan mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.


 


Pembelian Bahan Habis Pakai



  • Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk penerima ajar, buku inventaris

  • Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk)

  • Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan

  • Pengadaan sparepart alat kantor

  • Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.


 


Langganan Daya dan Jasa



  • Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pula untuk pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekeliling satuan pendidikan

  • Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas optimal pembelian paket/voucher yakni sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.

  • Membeli genset atau jenis yang lain yang lebih cocok di daerah tertentu contohnya panel surya, kalau di satuan pendidikan tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.


 


Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah



  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela

  • Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi akseptor latih/guru bila meja dan bangku yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi keperluan

  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC peserta latih berfungsi dengan baik

  • Perbaikan kanal pembuangan dan terusan air hujan

  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan akomodasi sekolah lainnya.


 


Pembayaran Honorarium Bulanan


(optimal 15% sekolah negeri dan 30% sekolah swasta dari dana BOS yang diterima)


Honorarium bulanan yang tergolong didalamnya adalah :



  • Guru honorer (cuma untuk menyanggupi SPM)

  • Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan peran sebagai operator Dapodikdasmen), tergolong manajemen BOS untuk SD

  • Pegawai perpustakaan

  • Penjaga Sekolah

  • Petugas satpam

  • Petugas kebersihan.


 


Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan



  • Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.

  • Biaya registrasi dan kemudahan pelatihan yang terkait pribadi dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan

  • Biaya fotokopi, narasumber dan konsumsi kalau satuan pendidikan menyelenggarakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program evaluasi terhadap akseptor didik.


 


Membantu Peserta Didik Miskin


Dana BOS cuma boleh dipakai untuk membantu akseptor didik miskin yang tidak mendapatkan pertolongan sejenis dari sumber yang lain, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP).



Pembiayaan Pengelolaan Sekolah



  • Penggandaan laporan dan surat-menyurat

  • Insentif bagi tim penyusun laporan BOS

  • Biaya angkutandalam rangka mengambil dana BOS di Bank/ Kantor Pos

  • Transportasi dalam rangka kerjasama dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.


 


Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer



  • Membeli komputer desktop/work station maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun.

  • Membeli printer atau printer plus scanner, maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun

  • Membeli laptop, maksimum yang mampu dibeli yaitu 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta.

  • Membeli proyektor, maksimum yang mampu dibeli yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta.

  • Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan perawatan alat-alat milik satuan pendidikan.


 


Biaya Lainnya


Apabila seluruh bagian 1-12 telah tercukupi pembiayaannya, maka dana BOS dapat dipakai untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan lewat rapat dengan dewan guru dan Komite Sekolah, diantaranya :



  • Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah

  • Mesin ketik

  • Peralatan UKS dan obat-obatan

  • Penanggulangan imbas darurat tragedi, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.




Sumber ty.com


EmoticonEmoticon