Pada akhir tahun 2015 kemarin Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sudah ditutup. Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata sampai dengan waktu penutupan yaitu pada tanggal 31 Desember 2015 masih ada PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS, Padahal resikonya sangat besar yaitu PNS yang belum mendaftar sampai dengan deadline yang ditentukan maka dinyatakan tidak bersatatus PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
Data yang diterbitkan BKN menawarkan PNS yang belum melakukan registrasi e-PUPNS sebanyak 106.036. PNS yang belum menyelesaikan verifikasi pada level 1 maupun level 2 sebanyak 1.630.816. dan PNS yang telah melakukan pendaftaran tetapi belum memberikan berkas atau dokumen untuk berikutnya diverifikasi sebanyak 449.057. Daftar nama PNS yang belum melakukan pendaftaran dalam dilihat lewat portal e-PUPNS.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 yang diterbitkan tanggal 5 Januari 2015 menyatakan bahwa bagi PNS yang belum melaksanakan pendaftaran e-PUPNS maka untuk dapat registrasi mesti menyampaikan nama-nama PNS yang hendak melakukan pendaftaran susulan dengan pengirim dari Kepala BKD ditujukan terhadap Kepala BKN dibarengi dengan argumentasi yang terperinci. Selanjutnya BKN akan memfasilitasi dengan memberi hak jalan masuk kalau alasan yang diberikan rasional. Pendaftaran susulan diberi batas hingga dengan 31 Januari 2016.
Bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan level 2 diberikan potensi perpanjangan sampai dengan 31 Januari 2016. Sedangkan bagi PNS yang belum memberikan berkas atau dokumen kelengkapan e-PUPNS diberikan kesempatan hingga 17 Januari 2016
Surat Edaran Kepala BKN terkait Perpanjangan pendaftaran e-PUPNS mampu diunduh melalui link berikut ini :
Surat Edaran Kepala BKN Lampiran Surat Edaran
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon