Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor SE-19/PB/2015 bahwa terhitung mulai 1 Juli 2015 (besuk), pembayaran honor menggunakan besaran honor pokok baru. Gaji pokok gres yang dimaksud sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 untuk PNS, PP Nomor 31 Tahun 2015 untuk TNI, dan PP Nomor 32 Tahun 2015 untuk Polri.
Baca : Penetapan gaji PNS Tahun 2015
Bagi bendahara gaji, kalau dalam pengajuan SPM untuk pembayaran honor pada bulan Juli 2015 masih memakai honor pokok usang, maka diharuskan pada bulan Agustus 2015 telah memakai besaran honor pokok baru.
Selain itu, pembayaran kelemahan honor atau umumdisebut rapelan kenaikan honor sebagai dampak dari penyesuaian gaji gres sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2015 tersebut akan dibayarkan sesudah surat perintah pencairan dana (SP2D) honor induk dengan besaran gaji pokok gres sudah diterbitkan. Bisa dimungkinkan pembayaran kekurangan gaji tersebut sesudah bulan Juli 2015.
Besaran rapelan kenaikan gaji tersebut paling tidak terhitung sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, sebanyak (6 bulan). Rata-rata nilai perbulannya sekitar 100 hingga 300 ribu rupiah dikalikan dengan banyak bulan yang belum memakai gaji pokok
baru.
Download Surat Edaran No SE-19/PB/2015
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon