Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 ialah tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilakukan semenjak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dijalankan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada prosedur penyelenggaraan dan proses penetapan penerima. Penetapan calon penerima mulai tahun ini memakai batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dikerjakan tahun 2015, perangkingan dijalankan oleh tata cara yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Pedoman ini berisi hukum dan prosedur proses penetapan penerima sertifikasi guru. Dimulai dari berita daftar calon akseptor, proses verifikasi dan validasi data kandidat akseptor, dan agenda penetapan peserta. Pedoman ini perlu diketahui dengan baik oleh semua komponen yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah.
Salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan kandidat peserta sertifikais guru. Untuk itu diharapkan suatu anutan yang dapat menjadi acuan bagi semua komponen tersebut.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon