Perilaku kerja ialah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dijalankan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan selaku berikut:
- 91 – 100 : sangat bagus
- 76 – 90 : baik
- 61 – 75 : cukup
- 51 – 60 : kurang
- 50 ke bawah : buruk
Penilaian perilaku kerja mencakup aspek:
- orientasi pelayanan;
- integritas;
- komitmen;
- disiplin;
- koordinasi; dan
- kepemimpinan.
(penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)
Cara menilai sikap kerja dilakukan melalui observasi oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian sikap kerja dapat memikirkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian Perilaku Kerja PNS tercantum dalam Anak Lampiran I-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013.
Nilai perilaku kerja mampu diberikan paling tinggi 100 (seratus).
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 1 Tahun 2013
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon