Minggu, 27 Desember 2020

Penyusunan Dan Pengumpulan Dokumen Rpl

Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan rekognisi pembelajaran lampau (RPL). RPL ialah langkah ketiga dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.


Baca : Sertifikasi Guru dalam Jabatan


Berikut ini dua tahapan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) :


Penyusunan Dokumen RPL Peserta sertifikasi guru lewat PPGJ tahun 2015 yang sudah ditetapkan mesti menyusun dokumen RPL serta melampirkan fotocopy Format A1 yang sudah ditandatangani oleh dinas pendidikan. Dokumen RPL yang mesti disusun oleh akseptor meliputi bagian-bagian sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.






































Komponen



Unsur yang dinilai


Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diria. Deskripsi diri

b. Pengalaman Mengajar

c. Pendidikan S2/S3

d. Pelatihan
Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/Guru BK)
Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013a. RPP/RPBK


b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan

c. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan

d. Instrumen Penilaian

Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian

b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar

Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
a. Orisinalitas

b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK

c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK

Penilaian Atasan Langsunga. Penilaian Kepala Sekolah


b. Penilaian Pengawas

Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
a. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti

b. Karya Tulis Terpublikasi

c. Presentasi Karya Ilmiah

d. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan


Pengumpulan Dokumen RPL


Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk berikutnya diserahkan ke LPMP.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon