Berdasarkan peraturan mendikbud Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang isyarat teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuanoperasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2015.
Juknis BOS tahun 2015 ini ialah contoh/fatwa bagi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2015.Juknis BOS tahun 2015 disusun
dengan tujuan biar:
- Penggunaan dana BOS sempurna target dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien;
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dikerjakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan
Seperti lazimnya juknis BOS tahun 2015 versi cetaknya diterima sekolah pada pertengahan tahun. Untuk dapat mencetak sendiri dari file pdf, juknis bos mampu diperoleh dari situs resmi bos kemdikbud
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon