Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2016 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas yang berbasis komputer, kini disebut UNBK. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) mengeluarkan surat edaran nomor 1356/H/TU/2016 perihal Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Hal ini didasarkan atas laporan yang diterima Kemdikbud tentang adanya pungutan yang dikerjakan pihak-pihak tertentu kepada wali murid dengan alasan untuk berbelanja maupun menyewa komputer dalam rangka mengikuti UN berbasis komputer.
Dalam surat edaran disebutkan pula cara melaporkan jika penduduk mengetahui langkah-langkah pungutan tersebut. Sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar ketentuan cukup ringan adalah akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UN berbasis Komputer.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon