Dalam rangka kenaikan mutu pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 H yang hendak dimulai pertengahan bulan Juni Tahun 2015, utamanya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI dan POLRI yang beragama Islam, perlu dijalankan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
Maka dari itu Kemenpan-RB telah mempublikasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Beberapa adaptasi jam kerja selama bulan Ramadhan 1436 H selaku berikut :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
- Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
- Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yakni 32,50 jam per minggu.
Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini surat edaran resmi yang diterbitkan kemenpan-RB lewat situs resmi :
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon