Minggu, 06 Desember 2020

Respon Kemdikbud Ihwal Perayaan Hari Guru Oleh Pgri


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran  No 101410/A.A5/HM/2015 tertanggal 8 Desember 2015 wacana hari guru nasional 2015. Surat edaran ini ialah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015.


Surat edaran ini menampung enam hal diantaranya :



Pemerintah Republik Indonesia telah mengadakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak program pada 24 November 2015 yang didatangi oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 November 2015. Dengan argumentasi efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut aneka macam seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.


Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun, untuk melaksanakan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan argumentasi untuk perayaan Hari Guru Nasional 2015.


Tidak diperkenankan aparatur Negara dan/atau organisasi apapun untuk melaksanakan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seperti peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah diselesaikan di bulan November.


Pemerintah meminta supaya organisasi publik mempertahankan diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.


Pemerintah bersikap sama dan setara pada semua organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan instruksi resmi pemerintah.


Pemerintah mengajak penduduk untuk berkonsentrasi pada kenaikan mutu pendidikan, tergolong didalamnya peningkatan profesionalisme guru.


Berdasarkan surat edaran tersebut maka kita mampu menyaksikan beberapa maksud didalamnya


Pemerintah memastikan surat edaran ketua umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional bukan aba-aba resmi pemerintah, dan tidak mengorganisasi aneka macam seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015 selain yang dikerjakan pada 24 dan 25 November 2015. Termasuk yang rencananya akan dilakukan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.


Tidak diperkenankan bagi Dinas Pendidikan atau organisasi guru apapun untuk melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan peringatan hari guru nasional 2015 serta melaksanakan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru pada 13 Desember nanti. Lebih lanjut pemerintah pada poin empat secara tersirat menilai ada kepentingan politik terkait pelaksanaan peringatan Hari Guru.


Download Surat Edaran



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon