Sabtu, 26 Desember 2020

Anutan Pemantapan Kesanggupan Mengajar

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) ialah langkah keenam dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan. Dalam pelaksanaan PKM mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan kemdikbud.


Rambu-rambu pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) yaitu sebagai berikut:



  1. PKM dijalankan di sekolah daerah guru bertugas.

  2. Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.

  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.

  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.

  5. Uji kinerja dilakukan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor lokal), akseptor wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang mau dipraktikkan pada ketika uji kinerja.


  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan potensi menempuh cobaan ulang maksimum 2 (dua) kali.





Sumber ty.com


EmoticonEmoticon