Jumat, 11 Desember 2020

Gaji Ke-13 Pns, Tni, Polri (Pp No 38 Tahun 2015)

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 tentang honor ketiga belas dalam tahun budget 2015 selaku wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan dedikasi PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia pada bangsa dan negara.


Adapun abdi Negara yang mendapatkan honor ketiga belas antara lain diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan akseptor pensiun/pemberian.


Besarnya gaji ketiga belas yang diterima para abdi negara sama dengan honor pada bulan Juni 2015. Sudah sebaiknya gaji bulan Juni yang dimaksud mengacu pada penetapan gaji sesuai dengan PP No 30 Tahun 2015 yang terbaru alasannya PP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Untuk mengenali besaran gaji pokok dapat dibaca pada Penetapan Gaji PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Republik Indonesia.


Gaji ketiga belas yang diterimakan terhadap PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, pertolongan keluarga, bantuan jabatan/derma umum, dan derma kinerja. Bagi akseptor pensiun meliputi pensiun pokok, dukungan keluarga, dan dukungan perhiasan penghasilan. Dan untuk gaji ketiga belas tidak dikenakan serpihan iuran maupun bagian lainnya.


Pencairan gaji ketiga belas sesuai dengan pasal 4 dibayarkan pada bulan Juli 2015 dan kalau belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilaksanakan sesudah bulan Juli 2015, mundur dari info semula yang rencananya akan dibayarkan permulaan puasa atau pada selesai Juni 2015.


Seluruh isu wacana pencairan gaji ke-13 Tahun 2015 mampu diundur lewat link berikut :


Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon