Angka kredit guru untuk peningkatan pangkat diperoleh sehabis melakukan penilaian prestasi kerja PNS (Guru) dengan memakai aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan mengajukan pertanyaan-tanya apakah nilai angka kredit aku telah memenuhi kriteria untuk naik pangkat?
Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk mampu naik pangkat mesti memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang.
Tabel Angka Kredit Guru
Untuk lebih membuat lebih mudah pengertian guru tentang jumlah angka kredit kumulatif sekurang-kurangnyaserta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel selaku berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Gol. Ruang | Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan | |||
Kumulatif Minimal | Per Jenjang | Pengem- bangan Diri | Publikasi Ilmiah/ karya inovatif | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
Guru Pertama | Penata Muda, III/a ke III/b | 100 | 50 | 3 | 0 |
Penata Muda Tingkat I, III/b ke III/c | 150 | 50 | 3 | 4 | |
Guru Muda | Penata, III/c ke III/d | 200 | 100 | 3 | 6 |
Penata Tingkat I, III/d ke IV/a | 300 | 100 | 4 | 8 | |
Guru Madya | Pembina, IV/a ke IV/b | 400 | 150 | 4 | 12 |
Pembina Tingkat I, IV/b ke IV/c | 550 | 150 | 4 | 12 | |
Pembina Utama Muda, IV/c ke IV/d | 700 | 150 | 5 | 14 | |
Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d ke IV/e | 850 | 200 | 5 | 20 |
Pembina Utama, IV/e | 1.050 |
Baca Juga :
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c
– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d
Penjelasan Angka Kredit Guru
Angka kredit kumulatif sekurang-kurangnyapada kolom 4 (per jenjang) yakni jumlah angka kredit sekurang-kurangnyayang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat kelompok ruang yang setingkat lebih tinggi.
Sehingga Angka kredit pada kolom 4 (per jenjang) ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi sasaran Bapak dan Ibu Guru untuk peningkatan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Sebagai teladan :
Bapak dan Ibu Guru kini pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya adalah jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh ialah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200.
Tapi tunggu dahulu, ternyata angka kredit 50 ini mesti mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini.
Komposisi Angka Kredit Guru
Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 (per jenjang) diatas mampu digunakan untuk mengajukan peningkatan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari bagian utama dan 10% dari unsur pendukung.
– Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama
Unsur utama ini disusun dari 3 unsur adalah pendidikan, acara pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkesinambungan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesusahan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut :
Melanjutkan acuan diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang berikutnya ialah jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga mesti mendapatkan angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya kreatif. (dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6)
Sehingga komposisinya untuk mampu naik pangkat tanpa menambahkan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.
Jika disajikan dalam tabel selaku berikut
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 43 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya kreatif | 4 |
Jumlah | 50 |
Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah lewat pengembangan keprofesian berkesinambungan dan angka kreditnya.
– Paling banyak 10% angka kredit berasal dari bagian pendukung
Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas optimal dapatkan angka kredit dari unsur pendukung, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan.
Unsur penunjang peran guru diantaranya :
- mendapatkan gelar ijazah yang tidak cocok dengan bidang yang diampu,
- menemukan penghargaan/tanda jasa,
- membimbing siswa dalam praktik kerja konkret, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,
- menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaan
- menjadi tim penilai angka kredit,
- menjadi tutor training instruktur.
Pembahasan perihal bagian pendukung mampu Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari komponen pendukung.
Jika Bapak dan Ibu Guru menemukan angka kredit pada komponen pendukung ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan pola diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan ialah 50 ialah 5 (maksimal).
Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan bagian pendukung dalam perhitungan maka komposisinya menjadi :
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan Pembelajaran | 38 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 4 |
Unsur penunjang | 5 |
Jumlah | 50 |
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon