Jumat, 25 Desember 2020

Penilaian Prestasi Kerja Pns (Guru)

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) sudah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bermaksud untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang dilaksanakan berdasarkan tata cara prestasi kerja dan metode karier yang dititikberatkan pada tata cara prestasi kerja.


Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses evaluasi secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai kepada sasaran kerja pegawai dan sikap kerja PNS. Sedangkan prestasi kerja ialah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi yang meliputi dua hal yakni:



  1. Sasaran kerja pegawai (SKP) ialah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang telah disusunnya diawal tahun serta dinilai diakhir tahun, cara menyusun SKP dapat dipelajari pada Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS Guru, dan Cara menilai dapat di pelajari pada Menilai SKP yang

  2. Perilaku kerja. (Baca : Penilaian perilaku kerja)


Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :


91 – ke atas     : sangat bagus


76 – 90             : baik


61 – 75             : cukup


51 – 60             : kurang


50 ke bawah    : jelek


Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dijalankan setiap simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama tamat

Januari tahun selanjutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:



  1. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen),

  2. Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).


Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pendapatpenetapan keputusan kebijakan pelatihan, karier Pegawai Negeri Sipil, yang berhubungan dengan:





    1. Bidang PekerjaanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar usulandalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pegawai Negeri sipil, serta kegiatan perancangan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi.

    2. Bidang Pengangkatan dan PenempatanPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pendapatdalam proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan Pegawai Negeri sipil dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.

    3. Bidang PengembanganPenilaian prestasi kerja pegawai Negeri sipil dimanfaatkan selaku dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang berhubungan dengan pola karier dan program pendidikan dan pembinaan dalam organisasi.

    4. Bidang Penghargaanpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pertolongan prestasi kerja, penawaran spesial, atau kompensasi dan lain-lain.

    5. Bidang Disiplinpenilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai mematuhi peraturan perundang-usul tentang disiplin PNS.





Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)