Sabtu, 25 Juli 2020

Syarat Kenaikan Pangkat Iii/C Ke Iii/D Bagi Guru


Syarat peningkatan pangkat III/c ke III/d bagi guru harus menyanggupi beberapa unsur. Baik itu bagian utama maupun komponen penunjang. Unsur-bagian ini mampu Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.





Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d





Untuk mampu naik pangkat ke Penata Tingkat I, III/d dari III/c mesti menyanggupi beberapa target komponen. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 200. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan peningkatan pangkat dari Penata, III/c menuju Penata Tingkat I, III/d diantaranya :





1. Tanpa Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran94
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif6
Jumlah100




Penjelasan :





  1. Kegiatan pembelajaran dengan sasaran sekurang-kurangnyaangka kredit 94. Paling tidak mesti ditempuh selama 4 hingga 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu menghimpun angka kredit 20.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan pelatihan. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
  3. Publikasi ilmiah atau karya inovatif dapat berbentukdiktat dan penelitian yang mampu dibuat 1 sampai 2 buah tiap tahunnya. Target minimal dapatkan angka kredit nilainya 6. Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.




Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah mampu Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.





2. Dengan Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran81
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif6
Unsur penunjang10
Jumlah100




Penjelasan :





  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan bagian pendukung sebanyak 10 angka kredit maka mampu meringankan bab unsur utama dari aktivitas pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 ialah batas optimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari sasaran angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal mendapatkan angka kredit 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif mesti mendapatkan angka kredit 6 yang merupakan syarat minimal. Tidak diputuskan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatifnya (bebas).




Demikian berita wacana syarat kenaikan pangkat III/c ke III/d bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kelemahan isu, Bapak dan Ibu Guru dapat menawarkan pemanis dan berdiskusi lewat kolom komentar pada bab bawah sesudah artikel ini.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon