Senin, 05 Oktober 2020

Syarat Peningkatan Gaji Berkala Guru Pns

Kenaikan gaji terencana guru PNS dijumlah sejak seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai menurut periode kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dijumlah 2 tahun sejak kenaikan honor terpola terakhir.


Kenaikan honor bersiklus walaupun tidak seberapa (baca: ratusan ribu rupiah), tetapi jikalau seorang PNS tertib mengajukan setiap 2 tahun maka usang-usang kenaikannya juga akan signifikan. Apalagi kalau dilihat dari syarat-syaratnya jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan peningkatan pangkat guru yang membutuhkan perjuangan dan ongkos yang tak sedikit.



Baca : peningkatan pangkat guru dan angka kreditnya



Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala


Berikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan peningkatan honor terencana bagi guru :



  1. Mencapai abad kerja kalangan yang diputuskan untuk memperoleh kenaikan gaji terencana;

  2. Penilaian dalam DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;

  3. Pemberian peningkatan honor terpola dikerjakan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;

  4. Pemberian kenaikan honor terencana diterbitkan sekurang-kurangnya1 bulan sebelum kenaikan honor terpola tersebut berlaku;

  5. Apabila PNS yang bersangkutan belum menyanggupi syarat evaluasi, maka peningkatan gaji berkalanya ditunda paling usang 1 tahun;

  6. Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga menyanggupi syarat, maka peningkatan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling usang untuk waktu 1 tahun;

  7. bila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan selanjutnya dari periode penundaan itu;

  8. Penundaan peningkatan gaji bersiklus dilaksanakan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;

  9. Masa penundaan peningkatan gaji terpola dijumlah sarat untuk kenaikan honor terencana selanjutnya;

  10. Maksimal abad kerja untuk kenaikan honor berkala yaitu 32 tahun, bila seorang PNS periode kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan peningkatan honor terpola.


Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru


Syarat pengusulan peningkatan honor terpola bagi guru PNS yaitu sebagai berikut :



  1. Foto kopi keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;

  2. Foto kopi bersiklus terakhir dilegalisir kepala sekolah;

  3. Foto kopi DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;

  4. Foto kopi ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.


Bagi PNS yang melakukan mutasi mesti menambahkan juga :



  1. Foto kopi SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.


Usulan peningkatan honor berkala guru PNS mampu diusulkan lewat unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diajukan ke kepala satuan kerja.


Apakah syarat peningkatan honor terjadwal ditempat Bapak dan Ibu Guru bertugas sama? Silahkan tinggalkan pesan dibawah.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon