Mulai Akhir tahun 2015, sistem evaluasi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2015. Peraturan ini bermaksud mengontrol Penilaian Hasil Belajar meliputi Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Dalam pelaksanaannya terdapat dua penilai yakni Pendidik (guru) dan Satuan Pendidikan (sekolah). Ruang lingkup penilaian seorang pendidik mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keahlian. Sedangkan ruang lingkup evaluasi satuan pendidikan meliputi faktor wawasan dan kemampuan.
Tata cara evaluasi hasil berguru oleh pendidik (guru) sebagai berikut :
- Merencanakan seni manajemen penilaian yang dimasukan kedalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
- evaluasi faktor perilaku dikerjakan melalui pengamatan/observasi selaku sumber isu utama, hasil penilaian disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.
- evaluasi aspek pengetahuan dilaksanakan lewat tes tertulis, tes mulut, dan penugasan, hasil evaluasi dalam bentuk angka atau deskripsi.
- evaluasi keterampilan dijalankan lewat praktik, produk, proyek, portofolio, atau teknik lain sesuai, dan hasil penilaiannya disampaikan dalam bentuk angka atau deskripsi.
- peserta ajar yang belum mencapai KKM mesti mengikuti pembelajaran remedi.
Tata cara evaluasi hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah) sebagai berikut :
- Satuan pendidikan menyusun planning penilaian dan KKM yang mesti dicapai oleh akseptor asuh.
- Instrumen evaluasi yang dipakai oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah
- Penilaian dalam bentuk evaluasi selesai (semester ganjil dan semester genap) dan penilaian cobaan sekolah/madrasah, hasil evaluasi pengetahuan dan kemampuan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran.
- Laporan hasil evaluasi pendidikan pada simpulan semester, dan simpulan tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil evaluasi oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud nomor 53 tahun 2015 wacana evaluasi hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mampu diunduh lewat link berikut :
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon