Pemerintah mengalokasikan dana sumbangan profesi guru menjadi Rp. 70 tirilun di tahun 2015 naik 10 triliun dari tahun sebelumnya.
Dari Rp 409 triliun anggaran pendidikan yang diajukan dalam APBN perubahan 2015, sekitar Rp 70 triliun ditujukan untuk perlindungan profesi guru, kemudian Rp 254 triliun atau sekitar 62 persen untuk kawasan dan sisanya 32 persen atau sekitar Rp 154 triliun untuk belanja budget pusat.
“Porsi paling besar memang untuk guru. Kami pertimbangkan bagaimana dengan alokasi yang besar itu mampu mendorong peningkatan mutu guru,” ujar Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 13 Januari 2015.
Harapan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan alokasi yang besar tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas guru di Indonesia dan pada jadinya mampu meningkatkan mutu sumber daya insan.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon