Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2015. e-PUPNS ialah proses pendataan ulang PNS melalui metode teknologi gosip dengan tujuan menemukan data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, selaku dasar kebutuhan dalam
berbagi metode isu kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) dikerjakan lewat sistem teknologi gosip yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi sentra/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS yang hendak dihimpun melalui e-PUPNS adalah seluruh informasi PNS menampung data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan training, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 :
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Persiapan pelaksanaan e-PUPNS oleh | sampai dengan 31 Agustus 2015 |
2 | Pengisian formulir e-PUPNS | September s/d November 2015 |
3 | Proses verifikasi | Akhir Desember 2015 |
Sampai dengan isu ini dibentuk (19-06-2015), sesuai dengan jadwal yang tersebut diatas maka e-PUPNS masih dalam persiapan oleh user admin tata cara. Sedangkan untuk pengisian formulirnya dijalankan paling lambat hingga final bulan November 2015.
Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data lewat e-PUPNS pada kurun yang sudah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Prosedur yang mesti dilalui setiap PNS dalam proses registrasi e-PUPNS dibahas pada halaman yang berbeda Baca : Proses Registrasi e-PUPNS (Bagian 2)
Seperti lazimnya , Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 mampu diunduh melalui link berikut ini :
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon