Selasa, 29 Desember 2020

Menyusun Skp (Target Kerja Pegawai) Pns Guru (Aplikasi)


Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) – Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bermaksud untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dijalankan berdasarkan metode prestasi kerja dan metode karier yang dititikberatkan pada metode prestasi kerja.


Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan sikap pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses penilaian diberikan bobot SKP 60% dan perilaku kerja 40%.



Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?





kependidikan.com



Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, aktivitas tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir acara berdasarkan peraturan perundang-usul yang mengendalikan tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.


Secara sederhana, cara mengisi SKP selaku berikut:





























































































A.


Buka sheet Data SKP dan isi sesuai data secara lengkap dan teliti karena menjadi link utama bagi sheet-sheet yang yang lain.


B.


Buka sheet Form SKP dan isi kolom merah sebelah kiri form untuk secara otomatis mengisi bagian utama dan bagian penunjang beserta angka kreditnya.

Unsur utama dan komponen penunjang kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:


a.


Pendidikan, meliputi:


1.


pendidikan formal dan menemukan gelar/ijazah; dan


2.


pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pembinaan (STTPP) prajabatan atau akta termasuk acara induksi.


b.


Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:


1.


melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;


2.


melaksanakan proses tutorial, bagi Guru Bimbingan dan Konseling;


3.


melakukan peran lain yang berkaitan dengan fungsi sekolah/madrasah.


c.


Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:


1.


pengembangan diri:


a.)


diklat fungsional


b.)


aktivitas kolektif Guru yang memajukan kompetensi dan/atau keprofesian Guru


2.


publikasi Ilmiah


a.)


publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau ide inovatif pada bidang pendidikan formal


 










































































































b.)


publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan ajaran Guru


3.


karya Inovatif


a.)


memperoleh teknologi tepat guna


b.)


mendapatkan/ menciptakan karya seni


c.)


menciptakan/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum


d.)


mengikuti pengembangan penyusunan persyaratan, anutan, soal dan sejenisnya


d.


Unsur penunjang, meliputi:


1.


mendapatkan gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya


2.


menemukan penghargaan/tanda jasa


3.


melaksanakan acara yang mendukung peran Guru, antara lain :


a.)


membimbing siswa dalam praktik kerja aktual/ praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya


b.)


menjadi anggota organisasi profesi/kepramukaan


c.)


menjadi tim penilai angka kredit


d.)


menjadi tutor/instruktur/instruktur


C.


Selanjutnya bergeser kesebelah kanan, isi bagian yang wajib (kuantitas, kualitas, waktu) dan tidak wajib (ongkos).


D.


Setelah akhir cetak.


Download Peraturan Terkait:







Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)