Minggu, 27 Desember 2020

Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 2015

Benarkah untuk menemukan sertifikat pendidik guru mesti menempuh PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) selama 2 semester?



Pada tahun 2015, pelaksanaan sertifikasi guru akan berlainan dengan tahun-tahun sebelumnya. berdasarkan data guru pada tata cara NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada lazimnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru sehabis Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.


Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan persyaratan beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 ihwal Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban berguru 36 SKS.


Dengan memikirkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa adaptasi tanpa menghemat kualitas lulusan.


Penyesuaian yang dimaksud yaitu :



  1. Rekognisi pembelajaran lampau (RPL),

  2. Durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga cuma 16 hari,

  3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah masing-masing selama 2 (dua) bulan,

  4. Ujian tamat dilakukan di sekolah.


Secara garis besar alur yang mesti dilalui guru untuk menemukan akta pendidik ditahun 2015 yaitu selaku berikut :




  1. Guru calon akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi manajemen yang dikerjakan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.




  2. Semua guru kandidat penerima sertifikasi guru lewat PPGJ yang telah menyanggupi patokan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).




  3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL(rekognisi pembelajaran lampau). Baca : Tahapan penyusunan dan pengumpulan RPL (rekognisi pembelajaran lampau).




  4. Bagi guru yang sudah mempunyai RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan selaku akseptor workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sedikitnya 7 SKS dapat melengkapi kelemahan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari semenjak diumumkan.



  5. Workshop dilakukan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman bahan, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru lewat PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi akseptor sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi peluang mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus sesudah 2 (dua) kali mengikuti cobaan ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk mendapatkan training dan dapat eksklusif direkomendasikan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun selanjutnya.

  6. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) dijalankan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-aktivitas sesuai tugas pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan evaluasi, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Pelaksanaannya mengacu pada rambu- rambu PKM yang dibahas secara tersendiri. Baca : Pedoman Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)

  7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi peluang mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk cobaan yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi penerima yang tidak lulus pada cobaan ulang kedua, penerima dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk menemukan pelatihan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.


Sumber : Buku 1-pemikiran penetapan penerima sertifikasi guru 2015



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon