Jumat, 20 November 2020

Sertifikasi Bagi Guru Sepenuhnya Dibiayai Pemerintah


Membicarakan sertifikasi guru ialah satu hal yang sungguh menarik, apalagi lagi pada tahun ini tepatnya beberapa waktu yang lalu proses sertifikasi guru digolongkan menjadi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 (PLPG) dan guru yang diangkat diantara 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 (SG PPG).


Menariknya disini ialah timbul pakta integritas yang mencantumkan bahwa akseptor SG PPG mesti membiayai sendiri proses sertifikasinya.


Tak usang berselang lalu muncul petisi untuk menggratiskan sertifikasi jalur SG-PPG 2016. Entah alasannya hal tersebut atau karena pendapatlain pada hari ini, 14 April 2016 Dikutip dari laman resmi kemdikbud sebagai mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata bahwa proses sertifikasi guru baik guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 maupun guru yang diangkat diantara 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 proses sertifikasi dijalankan melalui PLPG. Dan pemerintah melalui Kemdikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi tersebut.


Data memberikan bahwa sebanyak 555.467 guru belum bersertifikat. Karena banyaknya guru yang belum bersertifikat tersebut pemerintah akan membagi proses PLPG menjadi 4 gelombang yang mau berlangsung hingga dengan tahun 2019. Dalam proses PLPG ini guru mesti lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai sekurang-kurangnya80.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)