Sabtu, 19 Desember 2020

Gres, Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan

Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Perpres tersebut muncul Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal ini bertanggungjawab pribadi kepada menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki peran menyelenggarakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.


Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memiliki fungsi, ialah :



  1. perumusan kebijakan di bidang training guru dan pendidik yang lain serta tenaga kependidikan;

  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan planning kebutuhan dan pengendalian deretan, pengembangan karir, kenaikan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kemakmuran guru dan pendidik lainnya;

  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana keperluan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas tempat provinsi, dan peningkatan kemakmuran tenaga kependidikan;

  4. penyusunan norma, patokan, mekanisme, dan patokan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;

  5. derma bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;

  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;

  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

  8. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Download : Peraturan Presiden No 14Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon