Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, pada tanggal 24 November 2016 mengeluarkan surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016 yang berkaitan dengan rasio jumlah siswa minimal terhadap guru.
Surat ini menindaklanjuti pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru terkait dengan ketentuan rasio sekurang-kurangnyaguru terhadap akseptor didik.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1. Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak menerima derma profesi kalau mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah penerima latih kepada gurunya sebagai berikut :
- Taman Kanak-kanak 15 : 1
- Sekolah Dasar 20 : 1
- MI 15 : 1
- SMP 20 : 1
- MTs 15 : 1
- Sekolah Menengan Atas 20 : 1
- MA 15 : 1
- Sekolah Menengah kejuruan 15 : 1
- MAK 12 : 1
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1, pembayaran Tunjangan Profesi Guru ketentuannya mengacu pada surat edaran nomor : 36762/B.B1.I/GT/2016, kutipannya selaku berikut :
- Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah akseptor ajar pada setiap 1 (satu) romobngan berguru dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.
- Ketentuan angka 1 di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak menyanggupi ketentuan rasio akseptor bimbing terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan mencar ilmu paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
- Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio akseptor didik kepada guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
- Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh alasannya itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas pinjaman profesi.
Informasi lebih lanjut mampu diunduh melalui link berikut ini :
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon