Dalam rangka mengembangkan pangkat dan jabatan, guru mesti menghimpun angka kredit dari berbagai aktivitas atau komponen. Secara garis besar angka kredit guru diperoleh dari komponen utama dan bagian pendukung. Untuk mengetahui besar angka kredit yang diharapkan pada setiap peningkatan pangkat dan jabatan dibahas pada materi sebelumnya ialah Angka kredit untuk peningkatan pangkat.
Unsur utama memiliki porsi sekurang-kurangnya90% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pembahasan unsur utama secara terpisah dapat Bapak dan Ibu baca pada pengembangan keprofesian berkesinambungan beserta angka kreditnya. Sedangkan bagian penunjang memiliki porsi maksimal 10% dari keperluan angka kredit.
Angka Kredit Guru Unsur Penunjang
Untuk memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut penulis tampilkan tabel angka kredit guru dari komponen pendukung :
Kegiatan | Angka Kredit |
Memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu | |
Doktor (S3) | 15 |
Pascasarjana (S2) | 10 |
Sarjana (S1)/ Diploma IV | 5 |
Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru | |
Sebagai pengawas ujian evaluasi dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar tingkat : | |
a. sekolah | 0,08 |
b. nasional | 0,08 |
Menjadi anggota organisasi profesi | |
a. Pengurus aktif | 1 |
b. Anggota aktif | 0,75 |
Menjadi anggota kepramukaan | |
a. Pengurus aktif | 1 |
b. Anggota aktif | 0,75 |
Menjadi tim penilai angka kredit (dupak) | 0,04 |
Menjadi tutor / Pelatih / Instruktur (2 jam pelajaran) | 0,04 |
Memperoleh penghargaan atau tanda jasa | |
Satya lancana karya satya 30 tahun | 3 |
Satya lancana karya satya 20 tahun | 2 |
Satya lancana karya satya 10 tahun | 1 |
Memperoleh penghargaan / tanda jasa yang lain | 1 |
Terdapat tiga subunsur acara pendukung yang dipertimbangkan memperoleh angka kredit ialah memperoleh gelar yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu dibutkikan dengan ijazah, melakukan kegiatan yang mendukung peran guru dibutkikan dengan SK, dan mendapatkan penghargaan atau tanda jasa yang dibuktikan dengan akta atau piagam.
Meskipun angka kredit guru dari unsur penunjang ini porsinya hanya 10%, namun ini juga mampu membantu mengoptimalkan perolehan angka kredit Bapak dan Ibu Guru sembari mengumpulkan unsur-komponen utama.
Semoga isu ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam menentukan target-target angka kredit yang hendak dikumpulkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon