Selasa, 20 Oktober 2020

Syarat Kenaikan Pangkat Guru Iii/A Ke Iii/B

Kenaikan pangkat ialah keinginan dan keinginan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik bagian utama maupun bagian pendukung.


Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara lazim dapat naik pangkat sekurang-kurangnyaempat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mampu ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat.


Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c


Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b


Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jikalau seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka mesti menyanggupi jumlah angka kredit minimal 50.


Untuk peningkatan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari bagian publikasi ilmiah ataupun karya kreatif. Maka dari itu, peningkatan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling gampang ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya.


Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit sekurang-kurangnya50 ini disusun dengan komposisi sekurang-kurangnya90% dari komponen utama dan optimal 10% dari unsur pendukung. Anda memiliki pilihan apakah akan mengoptimalkan penggunaan komponen penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali.


Berikut ini perhitungan angka kredit dengan bagian pendukung atau tanpa komponen penunjang disertai dengan penjelasannya.


1. Tanpa Unsur Penunjang

























KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran47
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya kreatif0
Jumlah50

Penjelasan :



  1. Kegiatan pembelajaran dengan target sekurang-kurangnyaangka kredit 47, bila Bapak dan Ibu Guru melakukan peran dengan baik maka angka kredit ini mampu diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu mengumpulkan angka kredit 12.

  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berbentukdiklat, KKG, dan seminar. Target sekurang-kurangnyaperolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka sasaran angka kredit 3 dapat tercukupi.


Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tergolong Angka Kreditnya.


2. Dengan Unsur Penunjang





























KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran42
Pengembangan diri3
Publikasi ilmiah atau karya kreatif0
Unsur penunjang5
Jumlah50

Penjelasan :



  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan komponen pendukung sebanyak 5 angka kredit maka mampu meringankan bab komponen utama dari aktivitas pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur pendukung, alasannya adalah dibatasi dengan hukum maksimal 10% dari sasaran angka kredit per jenjang.

  2. Informasi wacana rincian apa saja yang tergolong dalam unsur pendukung dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang.


Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa bagian pendukung maupun dengan bagian penunjang ialah batas sekurang-kurangnyayang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b.


Demikian informasi ihwal syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kelemahan isu, Bapak dan Ibu Guru mampu menawarkan isu dan masukan lewat kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon