Hak dan Kewajiban Guru ibarat dua segi mata duit yang harus digunakan dengan saling beriringan. Hak ialah segala sesuatu yang layak diperoleh, sedangkan keharusan yakni segala bentuk langkah-langkah yang harus dikerjakan. Hak lazimnya diperoleh sesudah melaksanakan serangkaian keharusan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, hak dan keharusan guru mengacu pada 2 undang-undang yakni : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru.
Hak dan Kewajiban Guru
Hak Guru
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 hak guru, diantaranya :
- Penghasilan dan jaminan kemakmuran sosial yang layak dan mencukupi
- Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Pembinaan karier sesuai dengan permintaan pengembangan kualitas.
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan peran dan hak atas hasil kekayaan
intelektual. - Kesempatan untuk memakai fasilitas , prasarana, dan kemudahan pendidikan
untuk menunjang kelangsungan pelaksanaan peran.
Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial.
- Mendapatkan penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan peran dan prestasi kerja.
- Memperoleh sumbangan dalam melakukan peran dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh peluang untuk memajukan kompetensi.
- Memperoleh dan mempergunakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman terhadap penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, aba-aba etik guru, dan peraturan perundang-ajakan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki potensi untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh potensi untuk menyebarkan dan memajukan kualifikasi akademik dan kompetensi.
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Kewajiban Guru
Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru mencakup :
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Mempunyai kesepakatan secara profesional untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- Memberi pola dan mempertahankan nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai dengan doktrin yang diberikan kepadanya.
Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menganggap dan memeriksa hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pendapatjenis kelamin, agama, suku, ras, dan keadaan fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-usul, aturan, dan isyarat etik guru, serta nilai-nilai agama dan budbahasa.
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber dari hak dan keharusan guru yang kami sampaikan di atas, dapat Bapak dan Ibu peroleh secara utuh dengan mengunduh melalui link berikut :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon