Rabu, 28 Oktober 2020

Hak Dan Kewajiban Guru Berdasarkan Undang Undang

Hak dan Kewajiban Guru ibarat dua segi mata duit yang harus digunakan dengan saling beriringan. Hak ialah segala sesuatu yang layak diperoleh, sedangkan keharusan yakni segala bentuk langkah-langkah yang harus dikerjakan. Hak lazimnya diperoleh sesudah melaksanakan serangkaian keharusan.


Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, hak dan keharusan guru mengacu pada 2 undang-undang yakni : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru.


Hak dan Kewajiban Guru


Hak Guru


Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional terdapat 5 hak guru, diantaranya :



  1. Penghasilan dan jaminan kemakmuran sosial yang layak dan mencukupi

  2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

  3. Pembinaan karier sesuai dengan permintaan pengembangan kualitas.

  4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan peran dan hak atas hasil kekayaan

    intelektual.

  5. Kesempatan untuk memakai fasilitas , prasarana, dan kemudahan pendidikan

    untuk menunjang kelangsungan pelaksanaan peran.


Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdapat 11 hak guru:



  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial.

  2. Mendapatkan penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan peran dan prestasi kerja.

  3. Memperoleh sumbangan dalam melakukan peran dan hak atas kekayaan intelektual.

  4. Memperoleh peluang untuk memajukan kompetensi.

  5. Memperoleh dan mempergunakan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

  6. Memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan ikut memilih kelulusan, penghargaan, dan/atau hukuman terhadap penerima didik sesuai dengan kaidah pendidikan, aba-aba etik guru, dan peraturan perundang-ajakan.

  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugas.

  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

  9. Memiliki potensi untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

  10. Memperoleh potensi untuk menyebarkan dan memajukan kualifikasi akademik dan kompetensi.

  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Kewajiban Guru


Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru mencakup :



  1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

  2. Mempunyai kesepakatan secara profesional untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

  3. Memberi pola dan mempertahankan nama baik forum, profesi, dan kedudukan sesuai dengan doktrin yang diberikan kepadanya.


Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Kewajiban Guru, diantaranya:



  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menganggap dan memeriksa hasil pembelajaran.

  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pendapatjenis kelamin, agama, suku, ras, dan keadaan fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi penerima didik dalam pembelajaran.

  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-usul, aturan, dan isyarat etik guru, serta nilai-nilai agama dan budbahasa.

  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Sumber dari hak dan keharusan guru yang kami sampaikan di atas, dapat Bapak dan Ibu peroleh secara utuh dengan mengunduh melalui link berikut :




Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)