Gaji Guru PNS di Indonesia. Setiap tahun, puluhan universitas di Indonesia melulusan sarjana pada bidang pendidikan. Tidak mampu dibantah lagi bahwa menjadi guru merupakan salah satu primadona di negeri ini. Salah satu alasannya gaji guru PNS di Indonesia lebih tinggi dari keperluan hidup patut di tempat.
Setelah kenaikan honor PNS yang maraton dimulai semenjak masa pemerintahan Abdul Rachman Wahid (baca: Gusdur) hingga dengan kurun pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (baca: SBY) juga sudah mengerek honor guru PNS cukup besar. Ditambah lagi dengan munculnya sertifikasi guru dan dosen.
Baca Juga : Kepangkatan Guru dan Angka Kreditnya
Gaji Guru PNS
Apakah anda salah seorang calon guru yang bercita-cita menjadi guru PNS dengan menggunakan ijazah S1? Maka anda perlu mengetahui berapa besaran honor seorang guru PNS. Gaji untuk guru PNS terbaru untuk ketika ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Asumsinya Gaji untuk guru PNS yang masih baru untuk ketika ini minimal berijazah S1 menduduki golongan ruang III/a, bersertifikat pendidik, dan belum menikah mampu dijabarkan dibawah ini :
Gaji Pokok | 2.456.700 |
Tunjangan Fungsional | 327.000 |
Tunjangan Beras | 122.835 |
Sertifikasi Guru | 2.456.700 |
Jumlah | 5.363.235 |
Jumlah diatas belum termasuk tunjangan tempat (disetiap daerah memiliki nama yang berlainan). Besarnya pemberian daerah bergantung pada kebijakan dan keuangan setiap kawasan, sehingga tidak sama. Bahkan ada yang serupa sekali tidak memberikan tunjangan daerah.
Selain itu, jumlah diatas belum dikurangi dengan potongan-serpihan dan pajak yang berlaku. Untuk penerimaan dana sertifikasi guru diterimakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jika Anda telah berkeluarga maka akan memperoleh derma istri/suami serta dukungan anak.
Baca juga : Gaji PNS 2019 sesudah kenaikan 5%
Belum lagi, Anda akan mendapatkan gaji ke-13 yang diterimakan kepada PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, perlindungan jabatan/pertolongan umum, dan pertolongan kinerja. Untuk honor ketiga belas tidak dikenakan bagian iuran maupun kepingan lainnya.
Serta semenjak kebijakan Presiden Jokowi memberikan gaji ke-14 atau biasa dikenal dengan THR, sebab pencairannya menjelang hari raya Idul Fitri (idul fitri). Besarannya sesuai dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Gaji ke-13 dicairkan setiap menjelang tahun anutan gres. Sekitar bulan Juni dan Juli. Dengan honor seperti ini supaya mampu menjadi salah satu pemicu bagi calon-kandidat guru untuk terus berguru dan jadinya menjadi guru profesional.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon