Idulfitri merupakan salah satu waktu untuk berkumpul dengan keluarga. Banyak orang yang merantau melaksanakan mudik pada waktu idul fitri. Pemerintah menyaksikan fenomena ini dengan menentukan libur lebaran dan cuti bareng setiap tahunnya.
Keputusan cuti bersama dan libur idul fitri ini tertuang dalam surat keputusan bareng tiga menteri. Menteri yang menandatangani yakni Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PNS di Indonesia
Cuti Bersama dan Libur Idulfitri
Pada mulanya cuti bareng hanya ditetapkan selama 4 hari, namun kemudian atas banyak sekali pertimbangan menjadi 7 hari. Ditambah 2 hari libur idul fitri dan 1 hari Minggu sehari sehabis libur hari idul fitri.
Berikut ini detail cuti bareng dan libur untuk idul fitri selama Juni 2018 dengan total 10 hari:
- Cuti bareng dimulai pada tanggal 11, 12, 13, 14 Juni;
- Libur Lebaran pada tanggal 15 dan 16 Juni;
- 17 Juni ialah hari Minggu; dan
- Cuti bersama dilanjutkan pada tanggal 18, 19, 20 Juni.
Pada tanggal 11 Juni 2018 bertepatan dengan hari Senin, sehingga otomatis tanggal 10 Juni 2018 juga sudah libur karena hari minggu. Sehingga bekerjsama kalau ditotal terdapat 11 hari libur.
Semoga info cuti bareng dan libur selama lebaran pada tahun ini dapat direncanakan secara maksimal. Sehingga tidak mengusik hari efektif kerja dan menjadi alasan untuk telat masuk sekolah maupun melakukan pekerjaan .
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon