Kamis, 17 September 2020

Ajaran Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan

1. PENGERTIAN UMUM 1) Ruang Bebas (Clear zone) adalah jarak horizontal yang diukur dari tepi jalan yang bebas dari bahaya serta lebar yang ditentukan dari kecepatan kendaraan, volume lalu lintas, kemiringan, dan geometri horizontal, dan juga meruapakan batas ruang dengan tepi perkerasan dari pohon pertama yang ditanam (diameter > 100 mm), diukur dari tepi perkerasan. 2) Pemanasan global atau Global Warming adalah proses kenaikan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi.   3) Gas rumah kaca yakni gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah beling. Gas-gas tersebut sesungguhnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi mampu juga timbul balasan kegiatan insan.   4) Efek rumah kaca ialah imbas yang disebabkan sebab naiknya fokus gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas yang lain di atmosfer. Kenaikan fokus gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), watu bara dan materi bakar organik lainnya yang melebihi kemampuan flora-flora dan bahari untuk mengabsorbsinya.   5) Jalur flora yaitu jalur penempatan tanaman dan bagian lansekap lainya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA).   6) Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, kawasan tumbuh flora, baik yang berkembang flora secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 7) Tanaman peneduh yakni jenis tumbuhan berbentuk pohon dengan percabangan yang tingginya lebih dari 2 meter dan mampu menawarkan keteduhan dan penahan silau cahaya matahari bagi pengguna jalan. 8) Jalur hijau yaitu dominasi bagian lansekapnya adalah tanaman. 9) Tanaman penyerap pencemaran udara dan kebisingan yakni jenis tanaman berupa pohon atau perdu yang mempunyai abad daun yang padat dan mampu menyerap pencemar udara dari gas emisi kendaraan dan kebisingan. 10) Lansekap Jalan ialah wajah dari huruf lahan atau tapak yang terbentuk dari lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari komponen alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, dan mampu pula terbentuk dari bagian lansekap bikinan manusia yang disesuaikan dengan keadaan lahannya. Lansekap jalan ini memiliki ciri khas alasannya harus disesuaikan dengan ketentuan geometrik jalan dan diperuntukkan khususnya bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk membuat lingkungan jalan yang indah, harmonis dan memenuhi fungsi keselamatan.   11) Tanaman Jalan ialah tumbuhan yang dipakai di dalam perencanaan lansekap jalan, yang memiliki akar yang tidak merusak konstruksi jalan percabangan tidak gampang patah, dan gampang dalam pemeliharaannya. 12) Tajuk adalah merupakan keseluruhan bentuk dan kelebaran optimal tertentu dari ranting dan daun suatu tanaman secara visual. 13) Titik Tanam yakni daerah penanaman suatu jenis flora pada lokasi tertentu. 14) Jarak Titik Tanam adalah jarak antara pada penanaman flora pada lokasi tertentu. 15) Tanaman Penutup yakni jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain menangkal abrasi tanah juga mampu menyuburkan tanah yang kekurangan bagian hara. Biasanya merupakan flora mediator bagi tanah yang kurang subur sebelum tumbuhan yang tetap (permanen). 16) Tanaman Penutup Tanah yakni tanaman permukaan tanah yang lebih bersifat sebagai flora hias. 17) Perdu/Semak yakni tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan mempunyai lebih dari satu batang utama. 18) Pendangiran dan Penyiangan yaitu salah satu proses yang perlu dilaksanakan dalam pemeliharaan tumbuhan dengan melakukan penggemburan tanah dan pembersihan tumbuhan/rumput liar di sekitar flora. 19) Pohon adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras. 20) Jarak Pandang adalah jarak yang dibutuhkan seorang pengemudi untuk mengelak dengan aman pada ketika menyaksikan suatu halangan yang membahayakan. 21) Jarak Pandang Henti (Jh) yakni jarak minimum yang dibutuhkan oleh setiap pengemudi untuk menghentikan kendaraannya dengan kondusif begitu melihat adanya halangan di depan. 22) Jarak Pandang Mendahului (Jd) yaitu jarak pandang yang dibutuhkan untuk dengan aman melakukan gerakan menyiap dalam keadaan wajar . 23) Sudut pandang vertikal dan horizontal yaitu jarak bebas hambatan vertikal/horizontal sepanjang sudut pandang wajar pengemudi untuk menciptakan keputusan dan agresi. 24) Jarak Pandang Persimpangan yaitu jarak yang diperlukan pengemudi pada jalan utama untuk melihat kendaraan pada persimpangan jalan yang kemungkinan ke arah situasi yang kompleks sehingga mengakibatkan goresan mirip penundaan untuk menyeberang jalan (atau kondisi tidak wajar yang lain) atau untuk memperlambat kendaraan pada waktunya semoga terhindar dari ukiran. 25) Daerah Bebas Pandang Disamping Tikungan ialah ruang untuk menjamin keleluasaan pandangan di tikungan sehingga jarak pandang henti dipenuhi. Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan pandangan di tikungan dengan membebaskan obyek-obyek penghalang sejauh E (m), diukur dari garis tengah lajur dalam sampai obyek penghalang persepsi sehingga standar Jh dipenuhi, mengacu pada Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota.
Sumber http://hidayatirahimah.blogspot.com


EmoticonEmoticon