Bendera Merah Putih ialah fasilitas pemersatu, identitas, dan wujud keberadaan bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Maka penggunaan dan ukuran bendera merah putih harus dikontrol dengan jelas.
Dasar Peraturan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. (download)
Ukuran Bendera Merah Putih
Perbandingan lebar dengan panjang bendera 2 : 3. Dengan perbandingan warna merah pada bagian atas dan putih bagian bawah yang serupa besar.
Ukuran bendera serta penggunaan dikontrol sebagai berikut:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan lazim
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Bagaimana bila dipakai untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah? Ukuran bendera merah putih yang cocok yakni 120 cm x 180 cm. Tergolong pada penggunaan di lapangan lazim.
Untuk keperluan selain yang disebutkan diatas, bendera mampu dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berlawanan.
Baca Juga:
– Makna Simbol dalam Pancasila
– Riwayat Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia
Larangan
Dalam kaitannya dengan bendera merah putih, diatur dalam Undang-Undang bahwa kita dilarang untuk:
- menghancurkan, merobek, menginjak-injak, aben, atau melaksanakan tindakan lain dengan maksud menodai, mencemooh, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Semoga kita semakin menghargai bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan kita terhadap jagoan serta bentuk keberadaan kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon