Pernahkah kita berpikir disetiap kantor forum negara dan instansi pemerintah yang kita datangi di seluruh pelosok Indonesia terdapat Garuda Pancasila dan foto presiden serta wakil presiden terpasang di dinding? Ternyata, cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden serta Garuda Pancasila dikontrol dalam undang-undang.
Lambang Negara
Setiap negara memiliki lambangnya masing-masing. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Garuda Pancasila merupakan lambang berbentukburung garuda yang sudah diketahui dalam mitologi kuno adalah burung yang menyerupai elang rajawali. Garuda dipakai selaku Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia yaitu bangsa yang besar dan negara yang berpengaruh.
Cara Pemasangan Foto Presiden dan Wapres
Cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden dikelola dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada pasal 55 yang berbunyi:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bahu-membahu dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wapres, penggunaannya dikontrol dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres diposisikan sejajar dan dipasang lebih rendah dibandingkan dengan Lambang Negara.(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres.
Berdasarkan isi undang-undang tersebut dapat diperoleh isu bahwa cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari Garuda Pancasila. Foto presiden dipasang disebelah kanan dan foto wakil presiden dipasang sebelah kiri dari Garuda Pancasila.
Meskipun demikian tidak dikontrol berapa sentimeter (cm) jarak antara foto presiden dan wakil presiden dengan lambang negara. Sehingga hal ini dapat kita sikapi dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika.
Kewajiban Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Jika kita amati lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (unduh disini) , tidak ada hukum yang mewajibkan secara tegas pemasangan foto presiden dan wakil presiden pada daerah-daerah mirip gedung, kantor, dan ruang kelas.
Dalam pasal 55 cuma menyebutkan jika lambang negara diposisikan tolong-menolong dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Akan tetapi, ada surat edaran nomor 12 tahun 2014 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 November 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden Republik Indonesia abad 2014-2019 yang ditujukan terhadap
- Para Menteri Kabinet Kerja;
- Panglima TNI;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara;
- Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan;
- Para Gubernur;
- Para Bupati/Walikota
Untuk melakukan pemasangan gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia abad 2014-2019 di instansi masing-masing. Serta meneruskan surat edaran tersebut sampai kebawah dan menentukan agar dipatuhi secara konsisten dan betul-betul .
Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk era 2014-2019. Untuk periode berikutnya kemungkinan akan dibuatkan hukum atau surat edaran lagi dari pemerintah.
Semoga info ini menunjukkan penjelasan bagi Anda yang masih ragu wacana cara pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon