Jumat, 21 Agustus 2020

Ajaran Penggunaan Lambang Negara

Lambang negara ialah fasilitas pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Sehingga penggunaan lambang negara harus dikelola dan dibuatkan pemikiran biar mampu memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.


Apa Lambang Negara?


Berdasarkan Pasal 36A UUD 1945, lambang Negara Republik Indonesia yakni Garuda Pancasila. Pembahasan ihwal Garuda Pancasila dapat dibaca pada halaman Makna Simbol-Simbol dalam Garuda Pancasila. Pada halaman tersebut dijabarkan wacana makna dari bagian-unsur burung garuda serta simbol pada perisai.Makna simbol dalam Pancasila


Peraturan Penggunaan Lambang Negara


Peraturan perihal anutan penggunaan lambang negara diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya



  1. UUD 1945 Pasal 36A ihwal lambang negara

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958

  3. UU Nomor 24 Tahun 2009 (download)


Tujuan Pengaturan Lambang Negara



  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.


Ukuran Lambang Negara


Sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2009 bahwa ukuran lambang negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat. Selengkapnya dikelola dalam lampiran UU Nomor 24 Tahun 2009.


Penempatan Lambang Negara


Penggunaan Lambang Negara wajib digunakan pada kawasan-kawasan berikut ini



  1. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;

    a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wapres;

    b. gedung dan/atau kantor forum negara;

    c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan

    d. gedung dan/atau kantor yang lain.

  2. Luar gedung atau kantor;

    a. istana Presiden dan Wakil Presiden;

    b. rumah jabatan Presiden dan Wapres;

    c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di mancanegara; dan

    d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.

  3. lembaran negara, suplemen lembaran negara, informasi negara, dan komplemen isu negara;

  4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

  5. duit logam dan uang kertas; atau

  6. materai.


Cara Pemasangan Lambang Negara


Terdapat 2 cara penempatan lambang negara:


Jika lambang negara diposisikan tolong-menolong dengan bendera negara, gambar presiden dan wakil presiden. Maka lambang negara ditempatkan disebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara. Gambar presiden dan wakil presiden diposisikan sejajar namun lebih rendah dari lambang negara.


Jika lambang negara dipasang di dinding. Lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.


Larangan


Berkaitan dengan lambang negara, setiap orang dilarang:



  1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, mencibir, atau merendahkan kehormatan lambang negara.

  2. Penggunaan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau ibarat lambang negara.

  4. Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)