Hallo rekan-rekan operator seluruhnya, pada postingan kali ini aku akan menyebarkan gosip tentang Kelengkapan Administrasi untuk Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik.
Perlu anda pahami proses penambahan akseptor didik di luar Dapodik yang disertakan sehabis 31 Oktober 2019, harus menyertakan syarat-syarat selaku berikut :
1. Surat dari Cabang Dinas / Surat Pengantar
2. Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan) ;
3. Surat permintaan Kepala Sekolah terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengetahui Cabang Dinas dan Pengawas yang menampung data :
a. Nama Lengkap
b. Tempat Tgl Lahir
c. NISN
d. NIK
e. Nama Ibu Kandung
f. Rombel
g. NPSN Sekolah
4. Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus
5. Surat pernyataan Kasek bahwa siswa itu bener2 siswa sekolah itu dan mengikuti aktif pembelajaran serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data di dapodik;
6. Daftar Pengumuman PPDB yang terdapat pengakuan Kepala Satpen
7. Fotokopi Akta Kelahiran dan KK
Demikianlah informasi perihal Kelengkapan Administrasi untuk Konfirmasi Siswa Baru dari Luar Dapodik, gampang-mudahan dapat bermanfaat.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com
EmoticonEmoticon