Syarat kenaikan pangkat guru dari III/b ke III/c harus menyanggupi beberapa komponen. Baik itu unsur utama maupun komponen penunjang. Unsur-komponen ini tertuang dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Syarat Kenaikan Pangkat
Untuk mampu naik pangkat ke Penata,III/c harus menyanggupi beberapa sasaran komponen. Target sekurang-kurangnyaangka kredit untuk peningkatan pangkat untuk jenjang ini sebesar 50. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat sekurang-kurangnyaguru mampu mengajukan kenaikan pangkat dari Penata Muda Tk I, III/b menuju Penata, III/c diantaranya :
Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 43 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya kreatif | 4 |
Jumlah | 50 |
Penjelasan :
- Kegiatan pembelajaran dengan target sekurang-kurangnyaangka kredit 43 minimal mampu diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu mengumpulkan angka kredit 11.
- Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berbentukdiklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3.
- Publikasi ilmiah atau karya kreatif dapat berupa diktat dan penelitian yang mampu dibuat 1 buah tiap tahunnya. Target minimal dapatkan angka kredit nilainya 4.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah mampu Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 38 |
Pengembangan diri | 3 |
Publikasi ilmiah atau karya kreatif | 4 |
Unsur penunjang | 5 |
Jumlah | 50 |
Penjelasan :
- Jika Bapak dan Ibu Guru mampu menghimpun unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat merenggangkan bagian komponen utama dari acara pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 ialah batas optimal dari bagian pendukung, karena dibatasi dengan aturan optimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
- Informasi perihal komponen penunjang mampu Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
- Pengembangan diri dan publikasi ilmiah atau karya kreatif tetap mesti mendapatkan angka kredit 3 dan 4 yang merupakan syarat minimal.
Demikian gosip ihwal syarat kenaikan pangkat guru dari III/b menuju III/c. Jika dalam postingan ini masih terdapat kekurangan berita, Bapak dan Ibu Guru mampu memperlihatkan embel-embel dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah sesudah postingan ini.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon