Selain melakukan acara pembelajaran, seorang guru mempunyai keharusan untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Pengembangan keprofesian berkesinambungan yakni pengembangan kompetensi guru yang dilakukan sesuai dengan keperluan, secara bertahap, dan berkesinambungan untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Jenis-jenis aktivitas untuk pengembangan keprofeisan berkesinambungan yang mampu dinilai angka kreditnya yakni
1 Pengembangan Diri 2 Publikasi Ilmiah 3 Karya Inovatif |
Dari ketiga jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut lalu dalam penilaian untuk peningkatan jabatan digolongkan menjadi subunsur pengembangan diri dan subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, besaran angka kredit minimal tiap subunsur bergantung pada jabatan yang ingin dicapai.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan | ||
Pengembangan Diri | Publikasi Ilmiah | Karya Inovatif |
Sebagai acuan, Bapak dan Ibu Guru memiliki jabatan Guru Pertama golongan IIIb berkeinginan untuk naik jabatan menjadi Guru Muda kalangan IIIc, maka selain acara pembelajaran yang harus dipenuhi. Didalamnya tergolong juga harus menghimpun minimal 3 poin angka kredit dari subunsur pengembangan diri, dan 4 poin subunsur publikasi ilmiah dan atau karya kreatif sesuai dengan ketentuan.
Kebutuhan angka kredit seluruh jenjang pangkat dan jabatan guru selengkapnya dapat Bapak dan Ibu guru ketahui lewat Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru
1. Pengembangan Diri
Jenis Pengembangan Diri | Angka Kredit | Bukti Fisik |
Diklat Fungsional Kursus, Pelatihan, Penataran | 30 – 80 jam : 1 81 – 180 jam : 2 181 – 480 jam : 3 481 – 640 jam : 6 641 – 960 jam : 9 >960 jam : 15 | Surat peran dari kepala sekolah, fotokopi sertifikat yang disahkan, dan laporan kegiatan |
Kegiatan kolektif guru Kegiatan ilmiah, pelatihan, koloqium, diskusi panel | Narasumber : 0,2 Peserta : 0,1 | |
Lokakarya atau musyawarah kerja guru | 0,15 |
- Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dikerjakan.
- Penjelasan isi materi yang disuguhkan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dikerjakan oleh guru penerima diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap kenaikan kompetensi guru dalam kenaikan kualitas KBM dan siswanya.
- Penutup

Memuat garis besar isi/materi acara, waktu pelaksanaan, kawasan pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan, serta waktu pelaksanaan aktivitas.
Bagian Isi
- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan
- penjelasan isi acara
- tindak lanjut yang mau atau sudah dilakukan oleh guru
- efek terhadap peningkatan kompetensi
- epilog
Bagian Akhir
Lampiran, berisikan makalah yang dihidangkan dalam kegiatan serta matrik ringkasan pelaksanaan acara kolektif yang disuguhkan dengan format :
Dampak diisi dengan adanya penambahan kompetensi pada guru maupun adanya pergantian acara belajar mengajar dan prestasi peserta asuh.
2. Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Angka Kredit
Berikut ini penulis sajikan tabel jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif yang menjadi syarat untuk kenaikan menuju jabatan dan pangkat guru disertai dengan angka kredit yang dibutuhkan sebagai berikut :
Jabatan Guru | Pangkat dan Gol. Ruang | Angka Kredit Yang Dibutuhkan | Jenis Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif |
Guru Pertama | Penata Muda, III/a | – | – |
Penata Muda Tingkat I, III/b | – | – | |
Guru Muda | Penata, III/c | 4 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya kreatif |
Penata Tingkat I, III/d | 6 | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya kreatif | |
Guru Madya | Pembina, IV/a | 8 | Minimal terdapat satu laporan hasil observasi |
Pembina Tingkat I, IV/b | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil observasi dan satu postingan yang diangkut di jurnal yang ber- ISSN | |
Pembina Utama Muda, IV/c | 12 | Minimal terdapat satu laporan hasil observasi dan satu postingan yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN | |
Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 14 | Minimal terdapat satu laporan hasil observasi dan satu postingan yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Pembina Utama, IV/e | 20 | Minimal terdapat satu laporan hasil observasi dan satu artikel yang diangkut di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN |
Untuk kenaikan pangkat/kelompok mulai III/d dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau goresan pena ilmiah populer paling banyak tiga buah, buku anutan guru paling banyak satu buah.
- Penulisan laporan observasi maksimal 2 laporan setiap tahun.
- Karya kreatif optimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
Bentuk Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Bentuk publikasi ilmiah diantaranya :
- Penelitian,
- Tinjauan ilmiah,
- Buku,
- Modul,
- Publikasi sejenisnya.
Bentuk karya kreatif diantaranya :
- Menemukan teknologi sempurna guna
- Menemukan/menciptakan karya seni
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran
- Mengikuti pengembangan penyusunan patokan, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon