Sabtu, 29 Agustus 2020

Syarat Dan Seleksi Ppdb Jenjang Smp Tahun 2018

Penerimaan Peserta Didik Baru / PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama untuk kandidat siswa kelas 7 diawali dengan proses seleksi. Selain itu akseptor didik yang ingin memasuki SMP juga harus menyanggupi beberapa syarat-syarat lazim.


Berkaitan dengan biaya, bagi SMP yang menemukan dana BOS. Maka segala bentuk ongkos PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 7 berasal dari dana BOS. Sehingga orang tua calon peserta asuh tidak butuhmengeluarkan dana selama proses ini.



Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang SD



Persyaratan PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama


Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 7 terdapat 2 syarat calon akseptor ajar gres kelas 7 SMP diantaranya:



  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan

  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat


Usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.


Sesuai dengan pasal 11, kriteria usia dan memiliki SKHUN tidak berlaku bagi akseptor latih yang berkebutuhan khusus yang hendak bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.


Seleksi PPDB Jenjang Sekolah Menengah Pertama


Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 13 menimbang-nimbang kriteria

dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut:



  1. Jarak daerah tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

  2. Nilai hasil ujian SD atau sederajat

  3. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing.


Berikut persentase penerimaan penerima didik gres jenjang Sekolah Menengah Pertama:



  1. Minimal 90% siswa berdomisili dari radius zona yang sudah ditentukan (zonasi)

  2. Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona

  3. Maksimal 5% dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta latih atau terjadi musibah/sosial.


Bagaimana mengenali pembagian zonasi sekolah? Orang bau tanah dapat menanyakan langsung ke sekolah yang dikehendaki. Sekolah telah mempunyai daftar lengkap zona-zona di daerah tersebut.


Pertanyaan


Segala bentuk pertanyaan mampu pribadi dikomunikasikan dengan Sekolah Menengah Pertama yang mau dituju. Pihak sekolah akan sangat terbuka jika masyarakat hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan akseptor latih baru.


Berikut ini paling tidak yang mampu ditanyakan apabila Bapak dan Ibu orang bau tanah kandidat siswa gres bila berkunjung ke sekolah:



  1. Persyaratan kandidat siswa baru

  2. Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang

  3. Daya tampung kelas 7


Anda juga mampu mengunduh dan membaca secara lengkap tutorial lengkap PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini dapat Anda jadikan dasar kalau sekolah menyimpang dari hukum yang sudah ditentukan.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon