Penerimaan siswa baru SMA / PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan untuk calon akseptor ajar kelas 10 harus menyanggupi syarat dan seleksi. Syarat dan cara seleksi sudah diputuskan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Proses PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan mampu dilaksanakan secara luring (luar jaringan)/offline atau daring (dalam jaringan)/online. Sekolah hanya dapat memilih salah satu cara dan tidak mampu melakukan keduanya. Tetapi sangat diutamakan menggunakan mekanisme daring/online.
Berkaitan dengan biaya, bagi sekolah yang berada di tempat yang belum menerapkan wajib berguru 12 tahun maka segala bentuk ongkos harus diumumkan secara terbuka.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan Siswa Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama
Persyaratan PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 8 terdapat 3 syarat memasuki jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun,
- Memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,
- Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (kecuali berasal dari mancanegara),
- Khusus SMK acara keahlian dapat menambahkan syarat tertentu.
Usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat informasi lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai domisili.
Sesuai dengan pasal 11, persyaratan usia dan mempunyai SKHUN tidak berlaku bagi peserta latih yang berkebutuhan khusus yang hendak bersekolah di sekolah yang menyelenggarakan acara pendidikan inklusif.
Seleksi PPDB Jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pasal 14 menimbang-nimbang kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan mencar ilmu. Berikut ini seleksi PPDB jenjang SMA dilanjutkan Sekolah Menengah kejuruan:
1. SMA
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi,
- SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
2. Sekolah Menengah kejuruan
- SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah,
- Seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian
Berikut persentase penerimaan akseptor latih baru jenjang SMA/Sekolah Menengah kejuruan:
- Minimal 90% siswa bertempat tinggal dari radius zona yang sudah ditentukan (zonasi)
- Maksimal 5% dari jalur prestasi yang berdomisili dari luar zona
- Maksimal 5% dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali akseptor asuh atau terjadi musibah/sosial.
Bagaimana mengetahui pembagian zonasi sekolah? Orang renta mampu menanyakan langsung ke sekolah yang diharapkan, lebih gampang jikalau sekolah yang dituju sudah menerapkan cara daring/online. Sekolah telah memiliki daftar lengkap zona-zona di kawasan tersebut.
Pertanyaan
Segala bentuk pertanyaan mampu langsung dikomunikasikan dengan Sekolah Menengan Atas yang mau dituju. Pihak sekolah akan sungguh terbuka jika penduduk hendak berkunjung ke sekolah berkaitan dengan penerimaan penerima bimbing baru.
Berikut ini paling tidak yang bisa ditanyakan bila Bapak dan Ibu orang tua kandidat siswa baru bila berkunjung ke sekolah:
- Persyaratan kandidat siswa baru
- Tanggal, proses seleksi, dan daftar ulang
- Daya tampung kelas 10
Silahkan mengunduh dan membaca secara lengkap tutorial lengkap PPDB jenjang Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini mampu Anda jadikan dasar jika sekolah menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon