Selasa, 21 Juli 2020

Riwayat Amendemen Uud 1945 Di Indonesia


Amendemen yaitu perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau pergeseran pada bagian yang telah ada. Amendemen UUD 1945 merupakan bentuk permintaan dari reformasi yang terjadi pada tahun 1998.





Kata amandemen dalam Bahasa Indonesia merupakan bentuk tidak baku, bentuk baku yang mampu ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah amendemen.





Alasan Amendemen Tahun 1998





Beberapa argumentasi amendemen UUD 1945 pada masa awal reformasi ialah





  1. Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR bukan pada rakyat.
  2. Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar.
  3. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 terlalu luas cakupannya sehingga menyebabkan multitafsir.
  4. Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 berhubungan dengan semangat penyelenggara negara yang belum cukup disokong ketentuan konstitusi.




Tujuan Amendemen Undang-Undang Dasar 1945





Beberapa tujuan dilakukannya amendemen kepada Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya:





  1. Menyempurnakan hukum dasar dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berhubungan dengan:
    • tatanan negara,
    • kedaulatan rakyat,
    • hak asasi manusia (HAM),
    • pembagian kekuasaan,
    • keberadaan negara demokrasi dan negara hukum.

  2. Serta hal-hal lain yang cocok dengan perkembangan aspirasi dan keperluan bangsa.




Tidak Diubah Dalam Amendemen





dalam melaksanakan Amendemen terhadap UUD 1945 disepakati beberapa hal tidak diubah, diantaranya:





  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Mempertahankan susunan negara kesatuan atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
  3. Mempertegas tata cara pemerintahan presidensial.




Unduh: Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam bentuk mp3





Riwayat Amendemen UUD 1945





Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amendemen yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR. diantaranya:





Amendemen Pertama





Amendemen pertama ditetapkan dalam sidang biasa MPR yang dilakukan pada 14-21 Oktober 1999.





Pada sidang umum MPR 1999 terjadi amendemen kepada beberapa pasal yang berkaitan ihwal presiden (pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17) dan dewan perwakilan rakyat (pasal 20 dan 21).





Selengkapnya wacana pergeseran pasal tersebut dibahas pada halaman ini.





Amendemen Kedua





Amendemen kedua ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dijalankan pada 7-18 Agustus 2000.





Pada sidang tahunan MPR tahun 2000 terjadi amendemen kepada beberapa pasal yang berhubungan wacana pemerintah daerah (pasal 18), DPR (pasal 19, 20, 22), kawasan negara (pasal 25), warga negara dan penduduk (pasal 26), HAM (pasal 27 dan 28), Hankam (pasal 30), dan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan (pasal 36).





Selengkapnya ihwal perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.





Amendemen Ketiga





Amendemen ketiga ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dikerjakan pada 1-9 November 2001.





Pada sidang tahunan MPR tahun 2001 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berhubungan wacana MPR (pasal 1 dan 3), presiden (pasal 6, 7, 8, 11, 17), DPD dan pemilu (pasal 21 dan 22), Pajak dan keuangan (pasal 23), kehakiman (pasal 24).





Selengkapnya ihwal perubahan pasal tersebut dibahas pada halaman ini.





Amendemen Keempat





Amendemen keempat ditetapkan dalam sidang tahunan MPR yang dilakukan pada 1-11 Agustus 2002.





Pada sidang tahunan MPR tahun 2002 terjadi amendemen terhadap beberapa pasal yang berhubungan wacana presiden (pasal 2, 6, 8, 11, 16), perbankan (pasal 23 dan 24), pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32), ekonomi (pasal 33 dan 34), Undang-Undang Dasar (pasal 37).





Selengkapnya wacana pergeseran pasal tersebut dibahas pada halaman ini.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon