Sudah menjadi kebiasaan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya mendapatkan honor ke-13. Tak terkecuali tahun 2020 ini, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. PP ini ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 7 Agustus 2020.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 pasal 2, yang mendapatkan gaji ke-13 ini tidak hanya PNS, namun juga diberikan terhadap tentara TNI, Anggota POLRI, hingga dengan peserta pensiun dan CPNS. Pada pasal 4 juga disampaikan bahwa beberapa pegawai tidak akan menerima honor ke-13. Mulai dari presiden dan wakil presiden, MPR, dewan perwakilan rakyat, sampai dengan PNS, tentara TNI, dan anggota POLRI yang diperintahkan di luar instansi yang gajinya dibayar oleh instansi kawasan penugasan.
Baca juga: Besaran Gaji Seorang Guru
Pencairan honor ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Agustus tahun 2020. Besaran yang mau diterima sesuai dengan honor yang diterima pada bulan Juli 2020 yang meliputi gaji pokok, sumbangan keluarga, dan dukungan jabatan atau tunjangan biasa . Sedangkan untuk CPNS akan diberikan 80% dari honor pokok ditambah pertolongan keluarga, dan sumbangan jabatan atau pertolongan umum.
Gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan dikenakan beragam potongan seperti gaji setiap bulannya, namun tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. PP Nomor 44 Tahun 2020 dapat Anda unduh di sini atau dapat mengunjungi laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon